oleh

Uang Damai Ratusan Juta dari Pencuri Kayu Masih Berpolemik, Waka Perhutani KPH Parengan: Saya di Larang Oleh Pak ADM Tunjukkan Dokumennya

-headline-10,164 views

Detik Bhayangkara.com, Kab Tuban – Kabar terkait uang damai yang mencapai ratusan juta terkait pembebasan pencurian kayu milik Perhutani yang dilakukan oleh 3 pelaku pada (28/1/2025) hingga kini masih berpolemik. Pasalnya, hingga kini Waka Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Hengky mengaku tidak tahu menahu terkait uang damai.

Menurut Hengky, ada permohonan dari  Kepala Desa (Kades) Pacing untuk dilakukan pembinaan, tetapi terkait proses kita serahkan kepada Polres.

“Kita itu sebagai korban, saya itu ngotot harus di proses, makanya ada tokoh masyarakat, Kades, LMD menemui saya di Polsek dan saya sampaikan tidak bisa karena harus tetap di proses biar ada efek jera, akhirnya kita kirimlah ke Polres,” terang Hengky, Selasa (11/2/2025).

Hengky pun berjanji akan menunjukkan dokumen permohonan dari Kades Pancing. Namun sayangnya saat kemarin (13/2/2025) tim redaksi mepertanyakan terkait dokumen tersebut, Hengky menjawab di larang oleh ADM Perhutani menunjukkan dokumen tersebut.

“Pak ADm melarang menunjukkan dokumen tersebut,” jawab Hengky.

Sebelumnya Hengy menjelaskan, Perhutani tidak tahu menahu kaitannya dengan meminta uang 100 juta, kayu memang sudah dikembalikan, kalau kita mau mengajukan RJ sudah mulai dari Polsek tidak harus ke Polres kalau sekedar RJ. makanya oleh Polsek di kirim ke Polres. kalau kita ingin main mata tingkat Polsek saja sudah cukup pak,

“Ini sudah saja jelaskan dan kita luruskan terkait Rj itu kewenangan pihak penyidik dari Kepolisian, kaalau Perhutani prinsipnya ingin tetap dilakukan sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Jawaban berbeda disampaikan anggota DPRD Tuban dari PKB, Sumartono menjelaskan, setahu saya wilayah pacing adalah wilayah yang berdampingan dengan hutan, jadi semisal terjadi kasuistik di wilayah hutan maka peran serta kades untuk meminta untuk melanjutkan atau di lakukan pembinaan tetep berdasar pelaku bisa di terima masyarakat lagi atau bukan.

“Itu yang jadi pertimbanga,n jadi sifatnya desa hanya mengajukan pembinaan terkait masalah itu, persoalan di kabulkan atau tidak itu hak perhutani sebagai pemangku kebijakan, dan surat itu sudah di balas permohonan dari desa oleh perhutani dan tembusanya kepada Polres,” jelasnya.

Terkait uang damai yang disetorkan pelaku, Sumartono mengaku tidak tahu menahu. Anehnya, salah seorang warga berinisial NR sempat menegur redaksi ini yang katanya menurut Hengky dirinya di tuduh yang telah membocorkan informasi terkait uang damai.

“Itu dugaan dari warga yang diduga NR yang membocorkan informasi tersebut,” ungkap Hengky saat di konfirmasi kembali redaksi ini. Agar permasalahan ini menjadi terang benderang tim awak media akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Wawan Triwibowo (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *