oleh

Dua Tersangka Dugaan Koruptor BUMD RSM Ditahan, Setelah Dua Kali Mangkir dari Pemanggilan Pemeriksaan

-headline-12,091 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Setelah hampir empat pekan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/2) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).

Kedua tersangka yang ditahan, yakni AAJ, mantan Direktur Operasional dan Keuangan PT RSM periode 2017-2018 sekaligus Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022 dan HK, mantan Direktur PT RSM periode 2017-2018.

Penahanan dilakukan usai kedua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Keduanya langsung dihadiahi rompi warna oranye dan digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kedua tersangka sempat dua kali mangkir dari surat pemanggilan pemeriksaan tim penyidik kejaksaan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto mengatakan, keduanya sama-sama dua kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan yang berbeda.

‘’Ada yang alasan karena sedang kedukaan, dan ada yang alasan domisili jauh dari Tuban, di Sumatera,’’ ujarnya.

Setelah dua kali mangkir tersebut, kemarin keduanya memenuhi penyidik sekitar pukul 10.00. Kurang lebih empat jam menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung menjalani penahanan.

Yogi menambahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

‘’Setelah ini, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum,’’ bebernya.

Lebih lanjut dituturkan olehnya, penahanan ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penanganan berkas pelimpahan hingga persidangan.

‘’Penahanan perlu dilakukan, sebab dikhawatirkan kedua tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti,’’ tandasnya. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *