oleh

Publik Berharap Pertamina Segera Memberikan Sanksi Kepada SPBU 54.631.23 Jiwan dan Lainnya, Yang Melayani Pembelian Solar berkali-kali dari terduga Lutfi

-headline-10,090 views

Detik Bhayangkara.com, Madiun –  Publik menanti Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54.631.23 Jiwan, berupa penghentian operasional  sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, sanksi diberikan setelah pihak SPBU telah melakukan kecurangan dalam penjualan BBM subsidi.

SPBU tersebut terpantau telah melayani pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan terduga lutfi, salah satunya menggunakan mobil panther bernopol M 1190 ZB, selanjutnya mobil miliknya setelah mengangsu dari SPBU di bawa ke gudangnya yang terletak di gudang sekaligus rumah Lutfi yang berada di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan. Hingga kini lokasi tersebut digunakan sebagai dugaan penimbunan BBM Bersubsidi.

Setelah di tampung dari gudangnya, oleh Lutfi di jual lagi memakai mobil tangki yang bertuliskan “BPS” (Bangun Putra Sejahtera).

Kasatreskrim Polresta Madiun, AKP. Agus Setiawan, SH, MH saat dilapori kembali aktivitas tersebut menyampaikan, Terima kasih informasinya pak.

“Dari informasi tersebut, kami lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *