oleh

Komplotan Wartawan Abal-abal di Malang Ditangkap Polres Malang

-Kriminal-225 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Komplotan wartawan abal-abal yang berjumlah lima orang diamankan Polres Malang karena diduga memeras pelaku usaha kopi yang berlokasi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tidak hanya mengaku sebagai wartawan, kelima pelaku itu juga mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka dilaporkan oleh pelaku usaha tersebut karena meminta uang dengan nilai yang tidak tanggung-tanggung, yakni senilai Rp 500 juta.

Kelima orang itu adalah Nurwiyono (46) warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Moh. Holil (63), warga Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M. Romli (59), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; Andoko Kristiawan (45), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar; dan M. Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan para, pelaku berpura-pura keracunan produk kopi yang diproduksi oleh LGD (34), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Para pelaku mengoreksi perizinan produk kopi korban, lalu mengancam korban akan melaporkan ke Polda Jawa Timur jika tidak mengabulkan permintaan uang Rp 500 juta itu,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ditambahkannya, karena takut dengan ancaman para pelaku, akhirnya korban menego nilai uangnya hingga akhirnya turun menjadi Rp 7 juta.

“Mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Kepanjen mengejar para pelaku dan berhasil menangkap mereka usai menerima uang Rp 7 juta dari korban,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan polisi, para pelaku ternyata juga pernah melakukan aksi serupa sebelumnya, dengan target peternak ayam di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

“Peternak di Wonosari ini dimintai uang senilai Rp 10 juta dengan alasan limbah dari usahanya tersebut mencemari lingkungan,” terang Halim.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat, serangkaian kata bohong yang menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, serta Pasal 56 KUHP tentang memberikan daya atau upaya untuk melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *