Detik Bhayangkara.com, Demak – Musyawarah Desa ( Musdes )dengan pembahasan ” Alih Fungsi Lahan Aset Desa Untuk Kepentingan Umum dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa “ di Desa Pulosari Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak yang berlangsung di ruang pertemuan Balai Desa, Rabu ( 23/4/2025 ) mulai 20.00 WIB sampai selesai.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh 53 tamu undangan yang terdiri dari, Camat Karang Tengah Demak ( Maftuhah,SH.,M.H), Staf Kecamatan, Kapolsek ( AKP Setiyo,SH), Waka Polsek ( Iptu A.Heri Ahwan ), Bripka Siswanto ( Babinkamtibmas ) beserta Anggota lainnya, Kapten Inf. Suparmin (Danramil ), Serda Nunung Purwanto (Babinsa )dan anggota, pasukan Dalmas dari Polres Demak,Kepala Desa(Slamet Setyo Budi ),Andi Rohman (Sekretaris Desa ),
Perangkat Desa,Ahmad Mubarok( Ketua BPD ) dan anggota,Ketua LKMD beserta anggota,Pendamping Desa ( PD ),Pendamping Lokal Desa (PLD ),Tokoh Masyarakat, Ketua PKK,Ketua Karang Taruna dan anggota,Ketua Pemuda, seluruh RT dan RW se Desa Pulosari Kecamatan Karang Tengah Demak.
Musdes Desa Pulosari Kecamatan Karangtengah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD selaku Panitia Musdes dan sekaligus yang mandegani pelaksanaan acara Musdes tersebut, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa BPD hanya menampung dan menjembatani aspirasi masyarakat dan para pemuda karena adanya desakan dari masyarakat dan para pemuda agar desa mengupayakan Lapangan Olah Raga sebagai wadah kegiatan.
“Dengan adanya usulan dari berbagai pihak masyakarat, akhirnya diadakanlah Musdes, karena sebelum pernah dibahas dalam rapat internal di Balai Desa beberapa bulan yang lalu, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan dari pemilik lahan yang akan dialih fungsikan,” ungkapnya
“Pesan dari Dispermades dalam pelaksanaan Musdes Alih fungsi aset desa agar tidak melanggar aturan sehingga tidak merugikan satu pihak, sehingga pemerintahan desa kondusif,” ucapnya.
Sedangkan Camat Karangtengah Maftuhah,SH.,MH dalam sambutan yang singkat berharap, Musdes ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Agar ada titik temu sehingga dapat bermanfaat bagi kita semua,” tuturnya.
Danramil Pulosari Kecamatan Karangtengah Kapten Inf.Suparmin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa musyawarah desa ini untuk menentukan dan menghasilkan hasil yang baik.
“Hilangkan ego sektoral,hilang ego masing – masing demi kemajuan pembangunan Desa Pulosari,” ucapnya.
Danramil berharap, agar pada musyawarah malam hari ini, dapat menyampaikan ide dan saran yang yang membangun Desa Pulosari,karena pada musyawarah ini pasti ada yang berkenan dan tidak berkenan.
“Pro dan kontra itu pasti, maka kita mencari jalan yang terbaik untuk kemajuan Desa Pulosari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kami tidak bisa terlalu mencampuri urusan pemerintahan desa.
“Namun akan menjaga keamanan dan ketertiban dalam musyawarah ini,kita jaga bersama agar musyarawah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dan pada kesempatan berikutnya, Ahmad Mubarok selaku ketua BPD yang saat itu menjadi moderator jalannya Musdes tersebut memberikan kesempatan pada perwakilan desa 6 Orang antara lain, Sigit Nurhandayani ( ketua RT.03 RW.02 ), Sugeng Harnanto ( Tokoh Masyarakat ), Muh Rozi (Ketua RT.05 RW.02 ), Agung ( Ketua RW.02 ),Abkarika Mawaddati (Ketua Karang Taruna ), K. Hasan Murtadlo ( Tokoh Masyarakat ), yang pada dasarnya, keenam perwakilan Desa tersebut mendukung dan dan setuju adanya fungsi alih lahan untuk olah raga agar segera di wujudkan meskipun diduga keenam orang tersebut, belum faham akan regulasi alih fungsi yang sesuai dengan undang-undang, peraturan daerah dan peraturan bupati.
Sedangkan Kamal selaku Perangkat Desa Kaur Keuangan yang bengkok desa akan alih fungsikan memberikan pernyataan dengan memberikan 3 pertanyaan yakni:
1. Seandainya bengkok saya diganti dengan bengkok perangkat ex. kaur perencanaan, yang saat ini posisi jabatannya kosong, jika nanti ada pemilihan perangkat dengan jabatan kaur perencanaan, sawah bengkok sebagai tunjangan perangkat yang bersangkutan bagaimana?
2. Sawah bengkok termasuk lahan hijau yang statusnya dilindungi. Apakah diperbolehkan lahan hijau & produktif dijadikan sebagai lapangan olah raga? Lantas bagaimana dengan ijinnya?
3. Seandainya sawah bengkok saya dialih fungsikan menjadi sebuah lapangan olah raga, sedangkan saya masih menjabat, apakah hal ini diperbolehkan? mengingat Perda dan Perbup Kabupaten Demak sudah dijelaskan bahwa alih fungsi sawah bengkok dilaksanakan ketika jabatan sedang kosong.Kalau hal ini terjadi apakah termasuk hal yang menabrak aturan?.
Dari ke 3 pertanyaan tersebut tidak terjadi mufakat karena kepala desa diam sama sekali dan tidak memberikan statemen apapun dan di handel kembali oleh ketua BPD bahwasannya yang dapat memberikan keputusan dari musyawarah tersebut adalah atasan yang lebih tinggi.
Jadi Musdes Alih fungsi Desa untuk kepentingan umum dan peningkatan pendapat asli desa belum ada putusan secara musyawarah.
Setelah Musdes selesai tanpa hasil keputusan atau kesepakatan,para pemuda diluar Gedung Pertemuan Musdes berorasi memberikan pernyataan agar Kaur Keuangan dipecat.
Hal ini justru semakin terlihat bahwa rencana pengalih fungsian lahan bengkok menjadi lapangan sepak bola terkesan dipaksakan walaupun ada perda dan perbub yang dilanggar.
Hal ini pernah disampaikan pada kesempatan rapat internal desa dan Kepala Desa pulo sari justru dengan nada tinggi akan menabrak segala aturan tersebut. ( Adhi S )