Detik Bhayangkara.com, Kab Tuban – Program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto rupanya tidak akan berhasil diterapkan di Kabupaten Tuban. Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online.
Pasalnya, Polres Tuban Polda Jatim diduga tangkap lepas beberapa tersangka perjudian online, dan selanjutnya di lepas kembali usai membayar uang tebusan.
Seperti yang dialami oleh warga Desa Margorejo Kecamatan Parengan Kab. Tuban, Sadikin ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada (23/4/2025) malam, Sadikin ditangkap Pidum Satreskrim Polres Tuban dengan kasus judi online jenis slot.
“Namun saat ini sudah bebas diduga telah membayar uang tebusan Rp 25 jt, bila tidak percaya silahkan di cek di sel tahanan mulai kemarin Sadikin tidak ada di sel tahanan,” jelas warga yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, (26/4/2025).
Ditambahkannya, Kemarin Sadikin kelihatan lagi sliweran di sekitar rumahnya, informasinya dia akan kembali bekerja di Surabaya pasca pelepasannya dari tahanan.
“Warga berharap kejadian dugaan lepas tangkap bisa dilaporkan ke Propam Polda bila perlu ke Kapori supaya tidak dijadikan ajang untuk keperluan pribadi,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale dan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K, M.Sc belum memberikan statementnya saat dilapori redaksi ini. (Red)
Komentar