Detik Bhayangkara.com, Kab. Lumajang – Viral diberitakan terkait SPBU 54.673.10 Pronojiwo melayani pembelian BBM bersubsidi berkali- kali di wilayah hukum Polsek Pronojiwo Polres Lumajang, aksi tersebut diduga dilakukan oleh mafia Komplotan Kholik dan Ibnu ini dalam beberapa jam terlihat berkali-kali kuras BBM subsidi jenis solar.
Terkesan Polsek Pronojiwo Polres Lumajang tak berdaya atas aktivitas tersebut, hingga terjadi insiden ancaman pembunuhan terhadap jurnalis saat meliput di SPBU 54.673.10 Pronojiwo, pada Kamis malam (1 Mei 2025) sekitar 19.00 WIB. Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh komplotan mafia solar subsidi bernama Kholik dan Ibnu yang telah di kenal dalam sejumlah pemberitaan terkait praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Lumajang.
Parahnya, meski kasus ini telah di saksikan anggota Polsek Pronojiwo, namun hingga kini SPBU dan pelaku mafia BBM bersubsidi masih aman tanpa tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) setempat . Salah satu jurnalis korban dalam insiden tersebut mengungkapkan bahwa saat kejadian, anggota Bhabinkamtibmas setempat, Suliono yang berada di lokasi hanya terdiam dan tidak mengambil tindakan.
“Para pelaku tidak hanya mengancam akan membunuh saya, mereka juga memukul-mukul mobil yang saya kendarai. Anehnya, aparat di lokasi justru hanya diam,” ungkap korban.
Lebih parahnya lagi, Bhabinkamtibmas tersebut saat dikonfirmasi justru terkesan membela tindakan kelompok mafia dan menyalahkan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan jurnalistik. Sikap oknum APH tersebut menciderai Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan Penyalahgunaan BBM
Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar melalui pesan WhatsApp mengatakan, Sudah saya sampaikan ke teman-teman media yang sudahh menghubungi saya sebelumnya. Silahkan untuk dilaporkan mas ke Polres Lumajang, akan kita tangani dengan profesional dan prosedural hingga tuntas.
“Selamat malam pak didik, sudah saya sampaikan ke teman-teman media yang sudah menghubungi saya sebelumnya. Silahkan untuk dilaporkan mas ke Polres Lumajang, akan kita tangani dengan profesional dan prosedural hingga tuntas,” jawab Kapolres pada, (7/5/2025).
Menurutnya, anggota kita sudah melaksanakan penyelidikan dan menemukan beberapa informasi, sebagai korban pengancaman, kami butuh keterangan langsung dari yang bersangkutan sekaligus membuat laporannya.
“Namun hingga saat ini belum ada laporan Polisi yang diterima polres lumajang,” imbuhnya.
Saat redaksi media ini mempertanyakan terkait penegakan hukum yang diduga SPBU 54.673.10 Pronojiwo, di jawab oleh Kapolres, akan kita periksa juga secara profesional, prosesural, sampai tuntas pak didik.
“Kita butuh keterangan yang akurat, fakta, untuk diajukan ke pengadilan. Sekali lagi saya tunggu yang bersangkutan ya pak didik, sudah kelamaan saya tunggu yang bersangkutan untuk melaporkan tidak juga datang,” ujarnya.
“Polres Lumajang siap amankan, aya jamin keamanan yang bersangkutan. Silahkan saya tunggu yang bersangkutan buat laporan di polres Lumajang,” tandasnya.
Diketahui, Penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Red)
Komentar