Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Lumajang – Viral diberitakan terkait dugaan penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU 54.673.10 di wilayah Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, hingga beredar kabar insiden aksi premanisme yang dilakukan oleh pengangsu BBM subsidi kepada awak media.
Usai insiden tersebut terjadi pro dan kontra di kalangan awak media di dalam memberitakan berita tersebut, diduga bagi yang telah menerima atensi atau setoran berpihak kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga kelompok Kholik dan Ibnu, yang telah lama diberitakan terkait aksinya dalam menguras BBM bersubsidi di SPBU Pronojiwo tetapi diduga aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan aksi tersebut.
Termasuk redaksi media ini di kirim press rilis oleh no HP orang yang tidak di kenal, mengutip pemberitaan dari salah satu media dengan Judul “Gagal Peras Tengkulak BBM Kesekian Kalinya, Dua Oknum Wartawan Adu Mulut Dengan Warga”.
Menyikapi rilisan tersebut, redaksi media ini menyoroti terkait dugaan APH yang terkesan membiarkan pelaku penyelewengan yang dilakukan SPBU 54.673.10 Kecamatan Pronojiwo yang melayani pembelian penyalahgunaan BBM bersubsidi karena masuk dalam delik biasa, sedangkan terkait insiden yang dialami oleh awak media merupakan delik aduan yang artinya bila korban tidak melaporkan ke APH maka orang lain tidak bisa melaporkannya.
Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi pada SPBU 54.673.10 Pronojiwo Belum Ditangani, Hingga Mafia BBM Ancam Pembunuhan Terhadap Wartawan https://detikbhayangkara.com/2025/05/07/dugaan-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-pada-spbu-54-673-10-pronojiwo-belum-ditangani-hingga-mafia-bbm-ancam-pembunuhan-terhadap-wartawan/
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum dari aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, redaksi kembali konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro menyampaikan, Polri menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Tak konfirmasikan dulu ke Satreskrim,” jawabnya, Kamis (8/5/2025).
Tak berhenti di Polres Lumajang, Redaksi media ini juga akan melaporkan ke Polda Jatim dan Kapolri dengan harapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa di kawal hingga diadakan gelar perkara dan telah P21.
Diketahui dalam rangka mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di setiap Polda membentuk Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum (Sub satgas Gakkum) di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), tugas Sub satgas ini untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM, gas dan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda. (Red)
Komentar