Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur menangkap S (63), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berinisial AA (63) di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan yang menewaskan satu orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono di Bojonegoro, Selasa.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungadem tersebut. Selain menyebabkan satu orang meninggal dunia, peristiwa tersebut juga mengakibatkan dua orang lainnya berinisial CR (63) dan AW (60) mengalami luka-luka.
Menurut Bayu berdasarkan keterangan salah satu saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban tengah melakukan shalat subuh di mushola setempat. Pelaku sudah menunggu korban di depan mushola sekira pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, saat shalat subuh dimulai, pelaku masuk ke mushola dengan membawa parang dan langsung menganiaya tiga orang korban.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke mushola membawa parang dan menganiaya para korban. Motifnya masih diselidiki, dugaannya karena dendam,” jelas Bayu.
Akibat dianiaya oleh pelaku berinisial S tersebut, CR mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, sementara AW dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Bojonegoro.
Sedangkan AA meninggal dunia di TKP dan dibawa ke kamar jenazah RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Sementara itu salah satu keluarga korban, Safitri Indriani mengaku terkejut dengan peristiwa penganiayaan tersebut, karena antara pelaku dengan korban sudah saling kenal dan masih ada ikatan keluarga.
“Jarak rumah sekitar 100 meter dan sebelum-sebelumnya tidak pernah diketahui bertengkar,” ucap Fitri saat menunggu korban di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Pihak kepolisian telah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk menyita barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di Desa Kedungadem tersebut. (*)
Komentar