Detik Bhayangkara.com, Kalimantan Barat – Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik perjudian tembak ikan yang semakin marak di wilayah Kota Singkawang. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas atensi Kapolri yang menyerukan pemberantasan segala bentuk perjudian di seluruh daerah.
Atas sikap Kapolda Kalbar, praktisi hukum senior yang juga menjabat penasehat hukum media ini, Syarifuddin, SH, SH.I, MH, M.Si mengatakan, mendukung sikap sikap tegas Kapolda Jalbar.
“Tidak ada toleransi bagi praktik perjudian. Atensi Kapolri adalah perintah yang harus dilaksanakan, bukan diabaikan,” tegas Syarifudin saat dimintai tanggapan, Kamis (9/5/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas judi tembak ikan kian terbuka dan seolah tidak tersentuh hukum. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik berada tepat di depan Jembatan Timbang, Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, dan beberapa tempat di Kota Singkawang.
Selain itu, sejumlah titik lain seperti kawasan Jalan Kopisan Sedau, Singkawang Selatan
dan jalan P. Belitung Pasiran, Singkawang Barat., juga disebut-sebut sebagai tempat perjudian yang telah terorganisir secara sistematis.
“Masyarakat tidak akan tinggal diam menyuarahkan kebenaran, dimana Penegakan hukum lakukan penindakan secara menyeluruh. Tidak boleh ada wilayah yang kebal hukum,” tegas Syarifudin.
Masyarakat mempertanyakan peran aparat penegak hukum di Kota Singkawang yang dinilai lamban atau bahkan abai dalam merespons fenomena ini.
“Atensi Kapolri bukan formalitas. Itu adalah arahan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran, termasuk di tingkat wilayah. Jika diabaikan, itu bentuk pembangkangan terhadap komitmen institusi,” ucapnya.
Masih menurut Syarifuddin, minta Kapolda Kalimantan Barat sudah semestinya segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan penindakan.
“Dan memastikan Kota Singkawang bersih dari praktik perjudian,” pungkasnya.
Di Indonesia Khususnya Kota Singkawang, judi dalam segala bentuknya dilarang dan merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ini berarti bahwa semua bentuk permainan judi, termasuk judi online, ilegal dan dapat dikenakan hukuman pidana.
Pelarangan Judi dalam Hukum Indonesia:
Pasal 303 KUHP:
Menjelaskan bahwa siapa saja yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
UU Nomor 7 Tahun 1974:
Lebih lanjut mengatur tentang penertiban dan pemberantasan perjudian di Indonesia, dengan menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin pemerintah adalah ilegal dan harus diberantas.
Judi Online:
Judi online, atau judi yang dilakukan melalui internet, juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana.
Hukuman yang Dikenakan:
Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
UU ITE (Pasal 27 ayat (2)): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 426 dan 427 mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).
Alasan Pelarangan Judi:
Agama:
Banyak agama melarang judi karena dianggap merusak moralitas dan dapat menyebabkan masalah ekonomi.
Hukum Positif:
Judi dianggap merusak ketertiban umum dan dapat menyebabkan masalah sosial.
Ketergantungan:
Judi dapat menyebabkan ketergantungan dan memiliki dampak negatif pada kehidupan individu dan keluarga.
Pemberantasan Judi Online:
Pemberantasan judi online di Indonesia terus dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk penutupan situs perjudian, blokir akses ke situs judi online, dan penindakan terhadap pelaku judi online. (Red)
Komentar