Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo – Dodik (nama samaran) geram setelah menduga bahwa alat ukur di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.612.25 di daerah Sukodono,Sidoarjo terindikasi curang. Dugaan ini muncul setelah Dodik bersitegang dengan petugas SPBU 54.612.25 Sukodono.
Berawal dari Dodik yang bermaksud mengisi BBM sepeda motor Vega ZR yang dikendarainya sejumlah 2 liter pada, Sabtu sore (10/5/2025). Namun, petugas SPBU mengisi tangki sepeda motor penuh.
Karena melakukan kesalahan mengisi BBM tidak sesuai jumlah transaksi, petugas SPBU meminta maaf kepada Dodik.
“Mohon maaf pak, karena ada kesalahan jumlah pengisian , kelebihan yang ada di tangki akan saya ambil,” ujar Petugas SPBU.
Dodik terkejut mendengar perkataan petugas SPBU.
” Loh, saya kan bilang mau ngisi bensin 2 liter,” ucap Dodik dengan nada geram
Akhirnya Dodik mempersilahkan Petugas SPBU untuk mengambil kelebihan pengisian BBM di tangki sepeda motornya.
Anehnya, Kapasitas tangki sepeda motor Vega ZR milik Dodik adalah 4,2 liter, tapi angka meter SPBU tertulis jumlah 4,33, belum lagi sebelum pengisian masih ada sisa BBM di tangki, ada selisih kurang lebih 0,27 liter di angka meter SPBU dengan kapasitas tangki.
Kepada awak media Detik Bhayangkara.com Dodik Mengatakan, ketidak sesuaian alat ukur di SPBU dengan kapasitas tangki mengindikasikan ada kecurangan yang dilakukan dalam pengisian BBM.
“Saya berharap agar pihak SPBU dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa alat ukur yang digunakan akurat dan tidak merugikan konsumen,” pungkas Dodik.
Perlu diketahui, alat ukur pada pompa BBM tak sesuai aturan, pihak SPBU bisa dipidana. Jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya untuk menghindari kecurangan dan melindungi hak konsumen.
Hal ini sesuai Pasal 32 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar
Sampai berita ini ditayangkan,Pihak SPBU Sukodono belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. (S7)
Komentar