oleh

Operasi Pekat II Semeru 2025 Telah Usai, Oknum Polres Tuban yang Diduga Peras Beberapa Pelaku Judi Online Tak Kunjung Diperiksa

-headline-15,279 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Operasi Pekat II Semeru 2025 telah usai di gelar dengan menyasar kejahatan jalanan dan aksi premanisme, yakni pada fokus penindakan pelaku penganiayaan, pemerasan, hingga kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pertanyaannya bagaimana pelaku pemerasan adalah oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, hingga kini oknum Polres Tuban Polda Jatim diduga tangkap lepas beberapa tersangka perjudian online, dan selanjutnya di lepas kembali usai membayar uang tebusan, hingga kini diduga belum diadakan pemeriksaan oleh divisi Propam.

Kasus itu mencuat, dan pernah ditayangkan di media ini bahwa salah seorang warga Desa Margorejo Kecamatan Parengan Kab. Tuban, Sadikin ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada (23/4/2025) malam, Sadikin ditangkap Pidum Satreskrim Polres Tuban dengan kasus judi online jenis slot.

“Beredar kabar dari warga bila Sadikin dibebaskan setelah membayar uang tebusan Rp 25 jt, bila tidak percaya silahkan di cek di sel tahanan sudah tidak ada lagi,” jelas warga yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, (19/5/2025).

Ditambahkannya, bila dilakukan penangguhan penahan jelas tidak mungkin, karena saat ini Sadikin diduga telah  kembali bekerja di Surabaya pasca pelepasannya dari tahanan.

“Warga berharap kejadian dugaan lepas tangkap atau pemerasan segera mendapat respon dari Propam Polda bila perlu ke Kapori supaya tidak dijadikan ajang untuk keperluan pribadi,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale dan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K, M.Sc belum memberikan statementnya saat dilapori redaksi ini, dan lebih parannya lagi oknum Kanit berinisial RD saat dikonfirmasi oleh awak media ini langsung memblokir no WhatsApp redaksi ini. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *