oleh

SatPol PP Demak Menghalangi Wartawan Saat Akan Wawancara dengan Bupati

-daerah-17,500 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Setelah selesai acara pembukaan Grebek Besar dan Pasar Rakyat Kabupaten Demak, terjadi insiden yang sangat memalukan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ) menciderai marwah wartawan atau Insan Pers yang tengah meliput tradisi Kota Wali Kabupaten Demak setiap tahun, Jum’at ( 23/5/2025 ) malam.

Insiden ini terjadi setelah acara pembukaan Grebek Besar dan Pasar Rakyat yang digelar di lapangan Tembiring Demak.

Diduga oknum SatPol PP demak tersebut sedang menghalang halangi wartawan untuk melakukan wawancara dengan Bupati Demak, padahal acara pembukaan gunting pita dan pukul Gong sudah selesai dan tengah berada diluar lokasi peresmian.

Sungguh sangat ironis dan memalukan sekali anggota SatPol PP Demak melarang wartawan untuk mewawancarai bupati Demak.

Oknum SatPol PP mendorong – dorong wartawan dan berusaha menutupi agar wartawan tidak bisa masuk di rombongan bupati untuk meliput, itu sudah melanggar Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) melindungi wartawan dari penghalangan dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik (mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Rohmat wartawan Kilas fakta menyampaikan, ketika saya ingin mewawancarai bupati tetapi oleh oknum petugas SatPol PP Demak, saya dihalang – halangi dan didorong – dorong serta ditutupi akses jalan saya untuk wawancara dengan bupati Demak

“Jelas, saya tidak terima karena oknum SatPol PP Demak sudah tidak menghargai saya sebagai seorang wartawan yang sedang meliput kegiatan bupati, karena saya dilindungi oleh undang – undang yang mengatur kebebasan pers dalam peliputan,” ucapnya.

Ditambahkannya, dengan kelakuan oknum SatPol PP Demak itu, menciderai marwah wartawan dan apabila dibiarkan pasti akan terjadi lagi dengan temen – temen media yang lain.

“Agar tidak terjadi hal yang serupa kepada teman – teman media yang lain Rohmat dari Media Kilas Fakta akan melakukan langkah langkah hukum, bersama teman – teman media dan lembaga juga kuasa hukumnya untuk melakukan pengaduan di Polres Demak,dan dengan dukungan dari teman – teman lintas media akan memberikan surat terbuka kepada Presiden, Kapolri, Kapolda dan Kapolres Demak,” pungkasnya. ( Adhi S )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *