Detik Bhayangkara.com, Kab Pasuruan – Beredar informasi dari masyarakat terkait produk skincare yang belum memiliki edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk tersebut masih dijual bebas di online shop. Padahal, produk tersebut tak terdaftar di BPOM dan pemakaiannya harus melalui pengawasan dokter spesialis khusus.
Seperti yang saat ini dilakukan oleh inisial J, warga Sukureno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, dirnya mengaku berjualan atau mengedarkan produk ilegal sejak Januari 2025. Parahnya, pelaku sadar bahwa produk skincare tersebut belum ada izin edar/BPOMnya namun tetap menjualnya.
“Saya membeli produk skincare tersebut melalui temanya yang berada di daerah Surabaya,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media ini pada, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan keterangan tertulisnya, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Termasuk promosi dan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, baik di media penjualan online maupun offline,” kata BPOM dalam keterangan resminya di Jakarta beberapa waktu sebelumnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu menerapkan Cek KLIK sebelum memilih atau membeli produk kosmetik/skincare, yaitu cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa.
“Kaidah Cek KLIK menjadi salah satu kunci dan benteng utama pertahanan konsumen agar terhindar dari produk yang berisiko bagi kesehatan. Dengan menerapkan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan produk dengan seksama sebelum membeli dan menggunakannya,” terangnya.
Atas aktivitas tersebut, warga berharap aparat penegak hukum (APH) dan BPOM segera menindak pelaku supaya tidak ada korban yang ditimbulkan dari skincare ilegal tersebut. (Wawan)
Komentar