oleh

Diduga Polres Pasuruan Belum Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pengedar Skincare Ilegal

-headline-17,293 views

Detik Bhayangkara.com, Kab Pasuruan – Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkanskincare tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi yang berat. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang berisiko membahayakan kesehatan.

Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sanksi ini berlaku bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk tanpa izin yang sesuai aturan.

Selain itu, pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dengan menjual produk tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sanksi yang tegas ini menunjukkan bahwa peredaran produk skincare tanpa izin edar adalah pelanggaran serius.

Beberapa pekan lalu, diberitakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penggerebekan dan menindak praktik produksi dan penjual skincare tanpa izin edar (kosmetik ilegal).

Dari kasus tersebut, masih ditemukan seorang warga di Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan berinisial JR, merasa aman menjual produk skincare kecantikan cream siang dan malam yang belum ada izin edar dari BPOM.

JR membeli produk skincare tersebut melalui temannya yang berada di daerah Surabaya, dan selanjutnya dijual lagi.

“Saya sudah berjualan sejak di Januari 2025,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, yang belum BPOM bukan berarti gak aman.

“Soalnya saya pernah tidak pakai 1 minggu, Alhamdulillah gak break out dan tetap wajahku,” imbuhnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan kembali, diduga belum ada upaya penegakan hukum dari Polres Pasuruan untuk menindak pelaku usaha ilegal. (Wawan)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *