oleh

Polres Pasuruan Kota Tangkap Tersangka Pembunuhan, Dijerat Pasal Berlapis

-Kriminal-17,734 views

Detik Bhayangkara.com, Pasuruan Kota – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana di dalam rumah.

Kejadian tragis tersebut tepatnya berada di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (10 Juni 2025) lalu, sekitar 08.00 WIB.

Saat itu, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, dan hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa korban menjadi korban pemerkosaan yang kemudian dibunuh oleh pelaku berinisial ZA.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (8 Juni 2025) sekitar 04.00 WIB. Seorang teman korban berinisial P mengantar korban ke rumah ZA. Saat itu, korban langsung masuk ke dalam rumah, sementara P berpamitan untuk menambal ban motornya.

ZA yang sedang berada di ruang tengah kemudian masuk ke kamar. Melihat korban tertidur, ZA langsung melakukan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan bergegas memerkosanya.

Saat korban sadar dan menjerit, ZA panik. Ia kemudian mencekik leher korban dengan tangan kosong dan menutup wajahnya menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak.

Setelah memastikan korban telah meninggal, ZA berusaha menutupi kejahatannya dengan menghubungi P dan mengaku korban sudah diantar pulang. ZA lalu melarikan diri dan menjadi buron selama beberapa hari.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, proses autopsi dilakukan pada 10 Juni 2025 di RS Bhayangkara Porong dengan didampingi pihak keluarga.

“Setelah menerima laporan penemuan mayat, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekerasan benda tumpul pada hidung dan mulut,” terangnya.

“Korban diperkirakan meninggal dunia pada tanggal 8 Juni dan ditemukan dua hari kemudian dalam kondisi mulai membusuk,” imbuh Choirul Mustofa.

Petugas meringkus pelaku utama di area makam Mbah Paku Jati, tepatnya di Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

“Kami menangkap pelaku utama berinisial ZA pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. ZA juga telah mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.

ZA kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lain berinisial P juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan. P dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP tentang upaya menyembunyikan kejahatan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Karena ancaman hukuman terhadap P di bawah satu tahun, tersangka P tidak kami tahan. Namun, kami wajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berjalan,” pungkas Choirul Mustofa. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *