Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo – Kasus dugaan korupsi dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo makin terang. Tiga orang ,dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka,setelah ditangkap tangan dalam operasi yang dilakukan Polresta Sidoarjo. Total uang suap yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Ketiganya adalah MAS, Kepala Desa SudiMoro ,S, Kepala Desa Medalem, dan SY, mantan Kepala Desa Banjarsari.
Modusnya: mereka diduga menerima sejumlah uang dari peserta seleksi perangkat desa dengan janji bisa meluluskan.
Dalam OTT yang digelar 26 Mei lalu di sebuah rumah makan kawasan Gedangan, polisi mengamankan mereka beserta bukti uang tunai senilai Rp 185 juta, yang tersimpan di jok depan mobil.
Penyelidikan berkembang cepat. Barang bukti bertambah: rekening koran, catatan transaksi, hingga percakapan ponsel para pelaku. Total uang yang berhasil disita: Rp 1.099.830.000. Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor sebagai bagian dari gratifikasi.
Kapolresta Sidoarjo , Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si. Menyampaikan, bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf A dan B serta Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya saat Pers release di Mapolresta Sidoarjo, (23/6/2025).
Polisi menyebut, SY yang menjadi perantara utama turut menunjukkan kisi-kisi soal ujian kepada para peserta. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran soal dari pihak internal penyelenggara.
“Soal ujian itu hanya kisi-kisi untuk belajar,” ujar Christian Tobing. Namun belum dijelaskan dari mana SY memperoleh materi itu.
Namun publik menyorot lambatnya gelar perkara, hampir tiga minggu sejak penangkapan, rilis resmi baru disampaikan. Winarno Bupati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sidoarjo, yang ikut memantau proses ini, menyampaikan penilaian positif.
“Kami anggap sebagai kehati-hatian Polresta agar tidak salah melangkah,” katanya.
Meski begitu, ia mendesak agar proses ini tak berhenti di tiga tersangka. “Kalau pasalnya suap, seharusnya menjalar ke mana-mana.”
Ada pula isu mengenai keberadaan bohir atau aktor pendana yang diduga seorang perempuan. Polisi belum membenarkan, namun sumber internal menyebut sosok ini diduga sebagai aktor intelektual.
Dalam Siaran Pers, disebutkan bahwa keuntungan yang didapat masing-masing tersangka bervariasi, antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta perorang. Uang diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus. Salah satu dari mereka bahkan diduga menyebar kisi-kisi untuk mengarahkan peserta pada jawaban tertentu.
Kapolresta Sidoarjo menyatakan kasus ini belum tuntas. Pemeriksaan dan pengembangan masih berlangsung. Bahkan tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lebih tinggi.
Dengan penyitaan lebih dari Rp 1 miliar, publik kini menanti apakah aparat berani menyeret aktor-aktor besar di balik persekongkolan ini. Apakah benar hanya tiga orang? Ataukah masih banyak nama yang akan muncul ke permukaan?. (S7)
Komentar