Detik Bhayangkara.com, Pasuruan Kota – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan negara Malaysia. Kasus ini sebelumnya diungkap pada saat tersangka akan memberangkatkan calon PMI dari Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka pertama yaitu MS (50), warga Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai perekrutan tenaga untuk dipekerjakan di luar negeri. Sedangakan MW (58) warga Kabupaten Jember yang merupakan agen pemberangkatan PMI ilegal.
Dalam setiap aksinya para tersangka menarik biaya sebesar Rp 11 juta untuk akomodasi pemberangkatan, yaitu tiket pesawat dari bandara Juanda ke Batam, dilanjutkan dengan tiket kapal cepat ke Johor, Malaysia.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busan Iswara menyampaikan, pengungkapan agen PMI ilegal ini berkat informasi masyarakat yang mencurigai tersangka karena sering menerima tamu orang asing di rumahnya. Dia juga kerap pergi pada malam hari.
“Ini kado istimewa pada hari Bhayangkara dengan pengungkapan kasus yang krusial atas penyumbang devisa negara,” ucap Davis, Senin (30/6).
Davis menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan sudah berlangsung sejak 2022 silam, total PMI ilegal yang sudah berangkat ke Malaysia sebanyak 50 orang.
“Sudah lumayan lama aksinya untuk PMI ilegal, data yang ada sudah 50 orang diberangkatkan melalui jalur tikus,” jelasnya.
Dari hasil pemberangkatan PMI ilegal selama ini tersangka mendapatkan keuntungan Rp 150 juta atau per orang sebesar Rp 2 hingga 3 juta.
“Lumayan keuntungan dari PMI ilegal yang didapatkan, bahkan tata cara apabila tertangkap polisi Malaysia sudah diberkati dokumen,” ungkapnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka disangkakan dengan perbuatan melawan hukum kedua terduga pelaku diancam dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Komentar