oleh

DPD Lawyer Legal Jateng,Merespon Putusan MK.No.65/PUU-XXIII /2025 Tentang Magang Calon Advokat

-daerah-15,283 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Merespon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomer :65 /PUU – XXXIII/2025 tentang waktu magang calon Advokat, yang mana ketua DPD Perkumpulan Lawyer Legal Konsultasi Indonesia ( PL2KI ) Jawa Tengah sangat mengapresiasi sekali terhadap putusan MK terkait Amar Putusan,di mana pengadilan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Awak media saat bertemu dengan Sujadi,S.Pd,S.H selaku Ketua DPD Lawyer Legal Jawa Tengah saat di Kantornya Jl.Demak Purwodadi Kelurahan Kadilangu,Kecamatan Demak,Kabupaten Demak memaparkan,terkait syarat – syarat untuk menjadi seorang Advokat,yang mana pemerintah membuat regulasi yang jelas terkait advokat dengan terbitnya Undang – undang No.18 Tahun 2003,Selasa ( 1/6/2025 ).

“Adapun salah satu syarat sumpah advokat adalah telah melakukan magang minimal 2 tahun yang mana bisa di dapat dari Kantor Hukum ataupun LBH sebagai pendamping adalah advokat senior yang telah memiliki pengalaman dan wawasan dalam menangani perkara baik penyelesaian secara litigasi maupun non litigasi dan sering bersidang di pengadilan,” ungkapnya.

Yang pastinya pernah mengalami kemenangan juga kekalahan,apabila ada yang magang di luar Kantor Hukum ataupun LBH pastinya ada kekhawatiran akan menimbulkan problematika hukum dikemudian hari.

Banyak Organisasi Advokat dan banyaknya minat menjadi calon advokat di Indonesia menunjukan perkembangan hukum yang baik namun harus disertai dengan bekal ilmu hukum dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) dan Ujian Profesi Advokat ( UPA ) yang diselenggarakan Organisasi Advokat.

“Hukum adalah industri, mungkin ini adalah salah satu daya tarik banyaknya menjadi advokat,sebab dengan
banyaknya organisasi advokat kami sangat berharap bisa menjadi wadah untuk mencetak advokat – advokat yang handal,kredibel dan profesional,” tandasnya. ( Adhi S )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *