oleh

Beredar Kabar RJ yang Difasilitasi Polres Bojonegoro Terkait Penggelapan Mobil Diduga Tidak Tuntas, Meskipun Terlapor Sudah Membeli Mobil Yang Dimasalahkan tetapi BPKB Tidak Diberikan

-headline-15,227 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.

Namun beredar kabar Unit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan RJ tetapi diduga tidak tuntas, meskipun terlapor dugaan penggelapan mobil telah melakukan pembelian mobil yang dijadikan masalah atau bahan laporan, namun hingga kini BPKB yang di beli oleh para terlapor tidak diberikan.

Salah seorang Narasumber menyampaikan, bahwa kasus penggelapan mobil ditangani oleh unit II Satreskrim Polres Bojonegoro.

“Saat dilakukan RJ di Polres Bojonegoro para terlapor yang berininisial JP, RD, dan JB sepakat membeli mobil tersebut,” terang narasumber yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, Rabu (2/7/2025).

Adapun rinician dana yang dikeluarkan oleh para terlapor yakni, JP mengeluarkan dana Rp 115 juta, RD mengeluarkan Rp 75 juta dan JB mengeluarkan dana Rp 100 juta.

“Tetapi meskipun para terlapor sudah membayar dana yang disepakati namun hingga kini BPKB belum diberikan. Dan diduga pelapor hanya menerima uang Rp 200 juta, untuk sisanya tidak tahu siapa yang bawa,” ungkapnya.

Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim saat dikonfirmasi menyampaikan, photo yang sampean kirim itu siapa.

“Kasus tersebut banyak rentetannya. Monggo ditanyakan ke para pihak saja,” jawab Ipda Naim.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih melakukan pengembangan investigasi terkait sisa anggaran yang belum jelas di bawa oleh siapa (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *