oleh

“Perburuan” Kasus Dugaan Suap/Gratifikasi Pilwabup Koltim Diperpanjang lagi, Bagaimanakah Endingnya setelah itu?

-headline-17,215 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim -Tambahan waktu penyelidikan selama 20 hari rupanya belum mampu membuat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menemukan seberkas cahaya terang dari perkara dugaan kasus suap atau gratifikasi Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 yang selama ini ditangani.

Dari waktu yang tersedia, penyidik sepertinya belum dapat menemukan bukti kuat yang dibutuhkan untuk kemudian melangkah atau menaikan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kolaka sempat merencanakan guna melakukan ekspose perkara dugaan suap ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Dan itu hanya tinggal menunggu waktu saja.

Namun belakangan, terungkap bahwa ternyata penyidik kembali menambah waktu lagi dalam proses penyelidikan. Hal ini berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh seorang wartawan media online kepada pihak kejaksaan.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur dalam pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 saat ini masih dalam tahap penyelidikan,”jawab Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH MH, menjawab pertanyaan konfirmasi oleh wartawan media online, melalui konfirmasi WhatsApp (WA), pada Senin (30/6/2025)

“Surat Perintah Penyelidikan (Sprint LID) sejauh ini telah dilakukan penambahan waktu sebanyak 3 kali.
Sprint LID 1 = 10 April – 9 Mei
Sprint LID 2 = 9 Mei – 13 Juni
Sprint LID 3 = 16 Juni – 14 Juli,” sambungnya lagi.

Secara eksplisit memang tidak ada aturan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai batas dari sebuah penyelidikan maupun penyidikan.

Namun yang pastinya, publik menanti transparansi dari hasil “perburuan” pihak Kejari Kolaka atas perkara dugaan suap atau gratifikasi pilwabup Koltim. Endingnya, apakah nanti dinaikkan satu tingkat (penyidikan),ataukah lembaran kasusnya harus dihentikan karena dianggap tidak ditemukannya cukup bukti yang mendukung adanya tindak pidana?.

Penanganan kasus dugaan suap atau gratifikasi pilwabup Koltim begitu sangat mengundang respon. Beragam desakan disuarakan oleh publik.

Bahkan, berbagai elemen masyarakat telah turun ke jalan melakukan demonstrasi, baik di Kejari Kolaka itu sendiri, Kejati Sultra, hingga pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kuatnya desakan publik yang ada itu, tak jua belum membuat perkara menjadi terang-benderang hingga kini. Penyidik tentu harus bekerja lebih serius dan ekstra lagi. ( Jay )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *