Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Diberitakan sebelumnya bahwa unit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) antara pelapor dengan terlapor dugaan penggelapan mobil, dalam RJ tersebut terlapor bersama timnya sepakat membeli mobil tersebut, namun hingga kini BPKB mobil yang di beli oleh para terlapor tidak diberikan. Dan Diduga terjadi selisih harga yang di beli oleh terlapor sebanyak Rp. 290 juta dengan uang yang diterima pelapor sebanyak Rp. 200 juta.
Salah seorang Narasumber menyampaikan, bahwa kasus penggelapan mobil ditangani oleh unit II Satreskrim Polres Bojonegoro, dan sudah dilakukan RJ tetapi diduga tidak tuntas.
“Saat dilakukan RJ di Polres Bojonegoro para terlapor yang berinisial JP, RD, dan JB sepakat membeli mobil tersebut,” terang narasumber yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, Rabu (2/7/2025).
Adapun rincian dana yang dikeluarkan oleh para terlapor yakni, JP mengeluarkan dana Rp 115 juta, RD mengeluarkan Rp 75 juta dan JB mengeluarkan dana Rp 100 juta.
Baca Juga : Beredar Kabar RJ yang Difasilitasi Polres Bojonegoro Terkait Penggelapan Mobil Diduga Tidak Tuntas, Meskipun Terlapor Sudah Membeli Mobil Yang Dimasalahkan tetapi BPKB Tidak Diberikan https://detikbhayangkara.com/2025/07/02/beredar-kabar-rj-yang-difasilitasi-polres-bojonegoro-terkait-penggelapan-mobil-diduga-tidak-tuntas-meskipun-terlapor-sudah-membeli-mobil-yang-dimasalahkan-tetapi-bpkb-tidak-diberikan/
“Tetapi meskipun para terlapor sudah membayar dana yang disepakati namun hingga kini BPKB belum diberikan. Dan diduga pelapor hanya menerima uang Rp 200 juta, untuk sisanya tidak tahu siapa yang bawa,” ungkapnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim kembali menyampaikan, lha para pihak apa sdh komunikasi…..?????, baik pihak terlapor maupun pelapor terkait BPKB.
“Karena BPKB bukan ranah dari perkara yang saya tangani,” jelas Ipda Naim. (Red)
Komentar