Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Grobogan – Dugaan penganiayaan di rumah ibu Darni yang beralamat di Dusun Jagalan RT.001 RW.005, Kelurahan Jagalan Selatan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada hari Jum’at,17 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB ,atas nama korban : Erika Riski Diana Epriani ( 24 tahun )alamat Dusun Prau RT.003 RW.006 Kelurahan Mlowokarangtalun Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan terduga pelaku, Babahe Tengsan warga Dusun Jagalan RT.001 RW.005 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu ( 18/10/2025).
Panggung hiburan dangdut sontak dibuat geger dengan tindakan Babahe Tengsan yang dikenal kalayak masyarakat Grobogan, tiba – tiba mendatangi Ririn ( panggilan kerennya ) yang sedang duduk dengan menampar wajahnya begitu keras sekali, hingga aparat turun tangan melerainya.
Saat Ririn ( panggilan kerennya ) dikonfirmasikan oleh awak media menyampaikan, bahwa awalnya saat ia menyanyi,tiba – tiba yang bernama Babahe Tengsan berdiri mau merangkulnya, otomatis Ririn kaget dan takut serta menghindar mundur sambil memegang Beni dengan mencubitnya untuk minta perlindungan.
Setelah Ririn selesai menyanyi, ternyata tempat duduknya sudah ditempati Babahe Tengsan, dan Ririn pun mengalah dan dipersilahkan duduk di kursi temannya yang gantian mau menyanyi.
Disaat Ririn duduk di kursi temannya, tiba – tiba Babahe Tengsan menghampiri dan menampar wajah Ririn yang sempat kaget dan diam, namun tamparan yang kedua cukup keras sekali hingga mengakibatkan Ririn harus dirawat ke Rumah Sakit.
Atas kejadian tersebut, babahe Tengsan dilaporkan ke Polres Grobogan dengan laporan pengaduan: Rekom/350/X/2025/SPKT /Polres Grobogan/ Polda Jateng,tanggal 18 Oktober 2025.
Oknum atau pelaku yang sok kebal hukum dan berkuasa harus diproses secara hukum agar tidak semena – mena bahwa uang di atas segalanya dan hukum bisa dibelinya. ( Adhi S )






