Ambyar Mas E… Oknum Wartawan Ngaku Disuruh Kanit Reskrim Polres Tuban Menjembatani Permintaan Take Down Berita Tambang Ilegal Ngepon

headline18,378 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban  — Usai terbit pemberitaan berjudul “Tambang Batubara dan Pasir Silika Ilegal di Ngepon Kembali Beroperasi, Aparat Hukum Pilih Bungkam”, kini muncul kabar mengejutkan. Seorang oknum wartawan berinisial AY menghubungi redaksi media ini mengaku telah diminta oleh salah satu Kanit berinisial RD di wilayah hukum Tuban, untuk menjembatani agar berita tersebut dihapus atau take down dari portal media.

Informasi yang diperoleh tim redaksi menyebutkan, oknum wartawan tersebut menerima pesan dari oknum aparat penegak hukum agar membantu meredam pemberitaan yang menyoroti aktivitas tambang ilegal milik Kepala Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

“Gawe berita nggone lurah Mansur to kang (Buat berita punya Mansur tah bang, istilah Red),” ucap AY, Selasa (11/11/2025).

Ditambahkannya, Aku di jaluki Tulung kanit Reskrim jembatani..petunjuk e (Saya di minta tolong oleh Kanit Reskrim..petunjuknya, istilah Red).

“Ok siap petunjuknya,” imbuhnya.

Baca juga: Tambang Batubara dan Pasir Silika Ilegal di Ngepon Kembali Beroperasi, Aparat Hukum Pilih Bungkam https://detikbhayangkara.com/2025/11/11/tambang-batubara-dan-pasir-silika-ilegal-di-ngepon-kembali-beroperasi-aparat-hukum-pilih-bungkam/

Sampai berita ini diterbitkan, Kanit yang dimaksud belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim oleh redaksi belum bisa di kirim lantaran WhatsAppnya tidak bisa dihubungi.

Sebelumnya, pemberitaan terkait tambang ilegal di Desa Ngepon menjadi sorotan publik setelah diketahui aktivitas pertambangan batubara dan pasir silika di wilayah tersebut kembali berjalan, meski sebelumnya sempat ditindak oleh pihak kepolisian di Gresik. Bahkan, Mansur, yang disebut sebagai pemilik tambang, pernah dipanggil Bareskrim Polri pada November 2024 terkait kasus yang sama.

Redaksi Detik Bhayangkara menegaskan bahwa seluruh proses peliputan telah dilakukan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip keberimbangan berita. Pihak redaksi juga menyatakan siap memberikan ruang hak jawab apabila ada pihak yang ingin memberikan klarifikasi.

Hingga kini, aktivitas tambang batubara dan pasir silika ilegal di Ngepon dilaporkan masih berlangsung. Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan tanpa tebang pilih. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *