Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban — Aktivitas tambang batubara dan pasir silika ilegal di Dusun Krajan Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo kembali beroperasi. Berdasarkan pantauan dan informasi warga setempat, tambang tersebut diduga kuat milik Kepala Desa Ngepon, Mansur yang sebelumnya sempat tersandung kasus serupa.
Pada November 2024 lalu, Mansur pernah mengaku telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang ilegal yang dijalankannya. Namun, meski sempat tersangkut persoalan hukum, kegiatan tambang kini kembali terlihat aktif bahkan dalam seminggu berhasil mengirim material batu bara hingga 8 tronton, alat berat tampak beroperasi, dan truk pengangkut material batubara serta pasir silika keluar-masuk lokasi.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah atas beroperasinya kembali tambang tersebut.
“Sudah jelas dulu ditutup karena ilegal, tapi sekarang jalan lagi. Dikhawatirkan jalan desa juga rusak karena dilewati truk-truk besa ,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Ketika tim media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Tuban, maupun pihak terkait di Bareskrim Polri, sebagian besar enggan memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Sikap bungkam aparat ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Sejumlah warga menilai, ada indikasi pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
Salah seorang warga menyayangkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.
“Kalau benar ini tambang ilegal dan pemiliknya pejabat desa, seharusnya aparat bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat berpikir hukum bisa dibeli,” ucap warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan.
Menurutnya, sikap diam aparat penegak hukum dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Kasus seperti ini harusnya menjadi prioritas, apalagi sudah pernah ditangani Bareskrim. Jika dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tambang ilegal yang kembali beroperasi di Desa Ngepon ini. Transparansi dan ketegasan diharapkan dapat menjadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Red)




