Proses Gugatan PTUN Masih Berjalan, Tapi diduga Tanah Sudah digarap Pihak Tergugat

daerah14,008 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Tanah sengketa yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Desa Sumberejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, ternyata sudah dikuasai kepemilikanya oleh pihak tergugat dengan ditanami buah buahan jenis semangka, Rabu(24/3/2021).

Pihak penggugat yang berinisial ( R ) merasa geram terhadap tergugat yang berinisial ( AB ), ketika datang melihat tanah sawah miliknya yang masih dalam kondisi sengketa dan masih dalam proses PTUN di Semarang diduga dengan sengaja ditanami semangka bagaikan tanah miliknya sendiri dan seakan tidak ada masalah.

Awak media disaat diajak penggugat untuk membuktikan keberadaan tanahnya yang sedang digarap oleh keluarga pihak tergugat ternyata benar.

Dan pada saat itu pula penggugat yang didampingi oleh awak media klarifikasi terhadap penggarap lahan tanah sengketa tersebut.

“Dari klarifikasi penggugat terhadap penggarap memberikan pernyataan bahwa dirinya memang suruhan dari tergugat dan masih saudara pula,” tutur R.

Atas kejadian tersebut penggugat menyampaikan kepada awak media, bahwa putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN ) masih dalam proses persidangan.

“Dalam sidang pertama saksi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Demak tidak bisa memberikan penjelasan tentang kronologi dari tanah sawah, dan tanah tersebut masih berstatus akuo artinya kedua belah pihak tidak boleh sama memiliki,” ucapnya.

Dengan melihat dengan mata kepala sendiri, penggugat merasa dirinya dirugikan oleh pihak tergugat karena tanah miliknya sudah diambil alih dan digarap oleh pihak tergugat secara semena – mena.

“Harapan dari pihak penggugat, penegak hukum bisa memberikan rasa keadilan terhadap pihak penggugat yang merasa didzolimi,” pintanya. ( Sutarso )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *