Detik Bhayangkara.com, Bogor – Polresta Bogor adakan konfrensi pers tentang penangkapan jaringan narkoba di kota bogor, saat penangkapan tersebut berhasil di amankan 20 tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa dalam penangkapan jaringan narkoba yang meresahkan di Kota Bogor, petugas berhasil meringkus 20 orang pelaku hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah atas berkat kerja Satnarkoba Polres Bogor Kota berhasil membekuk 20 orang pelaku tindak kejahatan Narkoba dengan barang bukti,” kata Susatyo Purnomo Condro yang di dampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Agus Susanto pada wartawan, Selasa (25/01/22).
Diawal tahun ini, Polres Bogor Kota berhasil mengungkap 2, 2 kilogram Sabu dan 1,5 kilo ganja dengan tersangka sebanyak 20 orang.
Para pelaku ini, kata Susatyo, ada beberapa kasus menonjol. Pertama tersangka TB Rahman Hidayat (36) yang ditangkap petugas di perumahan Chitoh Cibungbulang Kabupaten Bogor, 27 Desember lalu, dengan barang bukti sebanyak 5 ons Sabu.
Sedangkan tersangka kedua, yaitu Deni Syaifulloh (33) ditangkap 23 Desember 2021 pukul 01:00 malam, hasil razia lalu lintas, tersangka berikutnya Mulyadi (26) ditangkap 6 Januari tahun ini pukul 22:00 di perumahan Ciomas Permai, dengan barang bukti 1 kilo gram dan Doni Setiawan ditangkap di Barang siang dengan barang bukti sebanyak setengah kilo gram.

Ditangkapnya sejumlah pelaku tersebut, Susatyo menunjukan komitmen Polisi jelas untuk memberantas Narkoba di Kota Bogor, hasil pengungkapan terdapat 16 Kasus dengan 18 orang tersangka. Sedangkan ganja dua kasus dengan dua tersangka.
“Barang bukti dari Narkotika jenis Sabu sebanyak 211 paket dengan berat 2.24 kilo dan ganja 37 paket dengan berat 1,46 kilogram,” kata Susatyo.
Dalam penangkapan tersebut Para pelaku ditangkap di enam kecamatan di Kota Bogor dan satu kasus di Kabupaten Bogor hasil pengembangan petugas.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Masih kata Susatyo, para tersangka ini, beroperasi di Bogor Raya yakni Bogor Kota dan Kabupaten serta Cianjur. Modus para pelaku masih sama yakni model adres, shelter terputus, antara penjual dan pembeli menentukan titik tertentu.
“Kami meminta masyarakat bila ada indikasi, di suatu daerah atau pun orang maupun barang dan kendaraan yang mencurigakan perdagangan gelap narkotika,” ungkap Susatyo. (Abet / Alung)






