Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Berawal dari Alm. Arifin menyerahkan / menggadaikan sertifikat kepada Anwar Husin untuk mendapatkan dana secara pribadi, namun dalam perjalanannya ternyata sertifikat yang diserahkan / digadaikan atas nama Alm. Ibu Sa’diah dan Bapak Panjin Ralib telah beralih nama menjadi Tony Halim berdasarkan akta jual beli pada 2009 nomor 260/2009 tanggal 20 Oktober 2009 oleh Notaris dan PPAT Agung Sri Sadhono, SH., M.Kn dan kemudian beralih kepada Wendy berdasarkan akta jual beli nomor 748/2016 tanggal 29 September 2016 oleh Notaris dan PPAT Widyansyah, SH., M.Kn.
Selanjutnya, Alm. Arifin mengetahui bahwa telah terjadi peralihan hak secara illegal atau melawan hukum, maka Alm. Arifin membuat laporan pidana kepada Tony Halim dengan nomor LP/2139/V/2013/Kalbar/Restra.PTK tanggal 29 Mei 2013 dengan inti laporan pasal 372 KUHP dan 267 KUHP.
Kemudian dalam perjalanannya pelapor (Alm. Arifin) diajak untuk berdamai oleh pihak Tony Halim di Polres pada saat itu, yang kemudian dikuatkan membuat akta perdamaian secara sepihak melalui Notaris PPAT Agung Sri
Sadhono, SH., M.Kn dengan nomor akta 671-KM-23112017-004 dengan melampirkan tanda tangan adik beradik (keluarga kandung) ahli waris lainnya, yang sesungguhnya ahli waris lainnya tidak pernah melakukan menandatangani / menyetujui terjadinya jual beli di hadapan Notaris di maksud.
Oleh karena itu, ahli waris Alm Arifin sebanyak 9 orang merasa keberatan dan menolak atas tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atas objek tanah ahli waris yang lainnya dimaksud, oleh karena itu ahli waris menuntut hak untuk dikembalikan hak milik atas tanah yang sekarang telah dikuasai oleh Wendy
berdasarkan akta jual beli nomor 748/2016 tanggal 29 September 2016 oleh Notaris dan PPAT Widyansyah, SH., M.Kn.
“Para ahli waris merasa tidak pernah menyetujui / menandatangani akta jual beli dimaksud, maka secara hukum akta jual beli tersebut dapat dikategorikan sebagai akta jual beli palsu / tidak sah yang harus dibatalkan oleh
Pengadilan secara Perdata,” terang Kuasa hukum ahli waris, Sukerly Cristoforus Unmehopa, SH.
Sedangkan, secara pidana terdapat unsur-unsur pemalsuan dokumen baik yang dimiliki oleh orang tua kandung yang bernama Alm. Sadi’ah Binti Itam dan Alm. Bapak Panjin Ralib dimana KTP Alm. Ibu Sadi’ah
Binti Itam itu dipalsukan dengan menempel foto orang lain, dan juga identitas orang tua kandung Alm. Bapak Panjin Ralib dibuat seakan-akan mereka masih hidup atau hidup kembali di tahun 2009 pada saat itu.
“Sementara diketahui berdasarkan data yang ada dan informasi dari ahli waris sendiri mengatakan, bahwa Alm. Sadi’ah Binti Itam telah meninggal pada tahun 1994, sementara orang tua kandung yang bernama Panjin Ralib diganti bernama Mochamad Tharir, yang sekarang sudah Almarhum, dan alamatnya di Jalan Apel Gang Pala 1 B No. 22 RT.001/RW.020, Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Kota sehingga dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli pada Notaris dan PPAT Agung Sri Sadhono sebenarnya adalah transaksi yang bersifat illegal / tidak sah karena dari nama orang tua kandung sendiri sudah berubah, sementara sertifkat Nomor 371 atas nama Sadi’ah binti Itam sekan-akan hidup kembali / masih hidup di tahun 2009,” bebernya.
Oleh karena itu, kami selaku ahli waris sangat menyayangkan perbuatan tidak terpuji dan diluar dari nalar manusia normal bahwa tindakan oknum-oknum tersebut adalah tindakan yang tidak memiliki agama yang baik di hadapan Allah SWT.
“Secara etik moral dan adat istiadat ahli waris sangat keberatan dan merasa dibohongi oleh pihak-pihak tertentu yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut dengan cara yang tidak beretika dan tidak tunduk pada
hukum. Oleh karenanya para pihak memohon kepada Pihak Penyidik / Kepolisian untuk mengusut tuntas atas perbuatan / tindakan yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan adanya kerugian dari pihak ahli waris selama bertahun-tahun hingga berita ini disampaikan kepada publik,” tegas kuasa hukum ahli waris.

Ditambahkannya, bahwa akibat etik moral yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia, maka orang-orang ini harus bertanggung jawab secara hukum untuk mengembalikan marwah keluarga para ahli waris. Oleh karena itu para ahli waris mengundang para pakar hukum untuk menilai dan membuat kajian terhadap kasus
ini yang sejujur-jujurnya karena para ahli waris ada ketakutan bahwa seakan-akan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja untuk membiarkan perkara ini tidak dibuka secara hukum.
Masih menurutnya, ahli waris pernah membuat laporan ke Polda kalimantan Barat ternyata laporan itu ditolak dengan alasan bahwa pelaku yang bernama Alm. Arifin sudah meninggal sehingga penyidik tidak dapat melanjutkan laporan tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum para ahli waris sangat keberatan dengan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda tersebut dengan alasan seakan-akan ruang hukum pidana terhadap perkara yang dimaksud telah tertutup,” katanya.
Hingga detik ini orang dari pihak-pihak yang telah memanfaatkan akta jual beli yang dipalsukan tersebut masih berlenggang kankung diluar, seakan-akan tidak pernah kena sanksi hukum secara pidana karena kemungkinan pihak penyidik saat itu belum melakukan gelar perkara dalam arti apakah dengan kematian Alm. Arifin kemudian perbuatan pidana lainnya tidak tersentuh?.
Oleh karena itu, saya mengharap adanya kejujuran hati nurani dari penyidik untuk membuka tabir tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang telah mengambil dan menerima hasil dari pemalsuan tanda tangan palsu, identitas palsu dan dokumen lainnya yang dipalsukan demi mendapatkan keuntungan dari tindakan kejahatan tersebut.
Diketahui pihak-pihak tersebut telah menerima hasil kejahatan dengan cara melakukan transaksi peminjaman sejumlah uang kepada bank (BNI Kota Pontianak) untuk mendapatkan dana segar. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum memohon kepada Kepolisian Kota Pontianak untuk mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
Bahwa Almarhum Sa’diah Binti Itam dan Panjin Ralib Bin RALIB memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Johar No. 81 RT.006/RW.001 Kel. Tengah Kota Pontianak dengan batas-batas objek tanah tersebut sebagai berikut:
1) Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan Tanah milik Bapak HM Nur kemudian berubah menjadi milik Arifin Bin Panjin Ralib.
2) Sebelah Selatan : dahulu berbatasan dengan Tanah milik Almarhum Nuraini Binti Panjin Ralib dan sekarang berbatasan dengan tanah milik Cornelia Lanjo.
3) Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Milik Tocjat dan sekarang menjadi milik Tio Su Hin.
4) Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan Tanah Milik Salim Mubarak.
Yang telah bersertifikat Hak Atas Tanah dengan nomor 371 Atas Nama Sa’diah Binti Itam dengan luas 540 m2 yang didaftar pada tanggal 29 Januari 1976 dan diterbitkan pada tanggal 7 Februari 1976 oleh Pemerintah Walikota Tingkat II Pontianak.
“Mudah-mudahan dengan perkara ini, menjadi akhir adanya tindak pidana mafia tanah yang telah tersebar diberbagai lini,” tandasnya. (Tim)






