oleh

Ini Kata Kadis DPMD Kabupaten Malang Terkait Oknum Kepala Desa Tidak Netral dalam Pilkada…!!!

-politik-11,338 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Kontestasi politik Pilkada untuk Pemilihan bupati / wakil bupati semakin dekat, perhelatan politik untuk meraih kemenangan akan di tempuh oleh masing – masing calon Bupati dan calon wakil Bupati, hal ini memerlukan perjuangan yang maksimal oleh pasangan antara paslon nomer urut 01 Drs H. Sanusi dan 02 H. Gunawan, SH, M.H.

Demikian juga semua pihak terlebih bagi Pejabat Publik PJ Bupati Malang, ASN serta seluruh Kepala Desa di Kabupaten Malang harus netral.

Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab III; dimulai dalam pasal 57 – pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur larangan kampanye.

Namun salah seorang oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Donomulyo berinisial SL ) saat di hubungi awak media melalui ponsel WhatsAppnya menyebutkan, saya orangnya Abah Sanusi.

Sehingga ucapan tersebut mengundang pertanyaan, apakah di perbolehkan kades tidak netral mendukung salah satu Cabup tertentu, Kades tersebut hingga berita di tayangkan tidak menjawab pertanyaan awak media.

Ka. Bawaslu Kab. Malang, Wahyudi saat dibungi awak media menyampaikan, jika ada temuan pejabat publik yang ketahuan tidak netral.

“Silahkan melapor ke Bawaslu,” jawabnya.

Kadis DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto, AP, smSos, MAP,. menuturkan, terkait adanya kontestasi Politik pemilihan Cabup dan Cawabup, Kami sampaikan bahwa tidak ada pengkondisian apapun terkait dukungan bagi pasangan Paslon manapun.

“Mengingat sudah ada aturan yang berlaku bahwa Kepala Desa tidak boleh terlibat politik praktis,” terangnya.

“Pemerintah Kabupaten Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait integritas dan netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,” ucap Eko Margianto.

Lebih lanjut Eko Margianto menegaskan, Jika ada temuan Kepala Desa tidak netral dan mendukung salah satu Paslon Cabup tertentu maka saya persilahkan dikoordinasikan ke Bawaslu, sudah ada mekanismenya.

Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.

Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut :
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. ( Zak )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *