oleh

Perda dan Produk Hukum Daerah Perlu Sekali Sinkronisasi Dalam Penataan

-Opini-10,968 views

Detik Bhayangkara.com, Semarang – Sangatlah diperlukan adanya sinkronisasi dan kerja sama dalam penataan baik antara Badan Pembentukan Perundang-Undangan DPRD dengan Pemerintah Daerah di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga nantinya diharapkan implikasi dan implementasi dari Perda tersebut bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksinya..

Andy Maulana sebagai Konsultan Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik saat bertemu dengan awak media mengungkapkan, bahwa semua ini perlu adanya sinkronisasi yang baik, salah satunya adalah kejelasan dan ketepatan kapan peraturan pelaksanaan tersebut bisa dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa memang ada beberapa Perda yang dibentuk, tapi peraturan pelaksanaan itu agak lama atau mungkin tidak dibentuk,
sehingga hal ini yang mempengaruhi implementasi dari substansi dalam Raperda tersebut,” jelas Andy di ruang kerjanya Semarang, Jumat (19/3/2021).

Andy melanjutkan di beberapa peraturan perundang-undangan DPR RI, mekanisme pembentukan perundang-undangan sudah ada di dalam substansi ketentuan perundang-undangan.

“Dimana ada mekanisme waktu yang dibentuk peraturan pelaksana pada saat undang-undang itu sudah disahkan, sehingga hal tersebut bisa berlaku di daerah khususnya bagi peruntukkan Perda,” ungkap Andy.

Lebih lanjut terkait pembahasan Perda, perlu adanya koordinasi antara Badan Legislasi dengan Badan Pembentukan Perundang-Undangan.

Amat sangat emandang perlu untuk ditindaklanjuti, sehingga nantinya mekanisme pembentukan Perda dan UU nantinya bisa ada kesamaan.

“Meskipun dari segi substansi sangat berbeda, sumber Perda dari Prolegda dan sumber UU dari Prolegnas tapi ada beberapa hal yang bisa kita ambil titik temunya,sehingga nantinya pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah bisa ada kesamaan,” tuturnya.

“Hal ini terjadi karena tidak pernah adanya koordinasi, walaupun sebenarnya objek pembahasan di daerah dengan pusat itu berbeda.

Tapi substansinya hampir sama yakni melahirkan setiap produk-produk hukum untuk itu sangat perlu untuk dilakukannya koordinasi.

Akibat banyaknya produk hukum yang kami lahirkan banyak yang dibatalkan oleh regulasi baru yang dilahirkan dalam bentuk UU,” imbuhnya. ( Tiwo )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *