Polda Bali Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi Rp4,8 Miliar, Lima Orang Jadi Tersangka

Kriminal20,050 views

Detik Bhayangkara.com, Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dan menyita hampir 10 ribu liter solar subsidi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Bali, Selasa (30/12/2025).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 12 Desember 2025. Polisi mendapati indikasi penyelewengan distribusi solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ariasandy.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., menjelaskan, pengungkapan berawal saat petugas menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Kendaraan tersebut diketahui membawa solar subsidi menuju sebuah gudang.

Sopir kendaraan berinisial ED mengakui solar subsidi tersebut dibeli dengan cara berkeliling di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, kemudian dikumpulkan di sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi.

Penggeledahan di gudang tersebut menemukan sekitar 9.900 liter solar subsidi, tiga unit mobil tangki, satu unit truk, satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi, enam tandon berkapasitas 1.000 liter, serta mesin pompa lengkap dengan selang.

“Hasil penyelidikan menunjukkan BBM solar subsidi ini dijual kembali secara ilegal kepada konsumen darat menggunakan drum dan jeriken, serta kepada konsumen kapal dengan harga sekitar Rp10.000 per liter,” kata Teguh.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp4,896 miliar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial NN selaku Direktur PT Lianinti Abadi, MA selaku karyawan perusahaan, serta ND, AG, dan ED yang berperan dalam distribusi dan pengangkutan BBM subsidi ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Solar subsidi merupakan hak masyarakat dan harus disalurkan tepat sasaran,” tegas Kombes Pol Teguh Widodo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *