Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Blitar – Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Hariyono terhadap inisial EBW seorang oknum LSM, menyisakan tanda tanya besar terkait penegakan hukum di Polres Blitar. Kasus yang dilaporkan sejak 21 Desember 2025 itu dinilai memiliki kronologi jelas serta berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan Hariyono kepada redaksi, peristiwa bermula pada 12 Februari 2024, saat usaha wifi miliknya didatangi sejumlah petugas kepolisian untuk dilakukan pengecekan. Dalam pengecekan tersebut, usaha wifi yang dijalankan Hariyono dinyatakan resmi dan berizin, karena menggunakan ISP PT Yamnet dan DBN.
“Petugas tidak menemukan jaringan ilegal PT Indihome, sehingga pemeriksaan dihentikan dan petugas meninggalkan lokasi,” jelas Hariyono via seluler pada, Jum’at (2/1/2026).
Merasa kebingungan dengan latar belakang pemeriksaan tersebut, Hariyono kemudian mendatangi EBW untuk menanyakan maksud kedatangan petugas kepolisian. Namun, menurut pengakuan Hariyono, EBW justru menyampaikan bahwa persoalan tersebut bisa “diselesaikan” dengan pembayaran uang sebesar Rp10 juta.
Uang tersebut kemudian ditransfer oleh Hariyono ke rekening yang disebutkan oleh EBW. Selang dua hari, EBW kembali meminta uang sebesar Rp1,5 juta dengan alasan untuk konsumsi pihak kepolisian.
Tak berhenti di situ, sejak 12 Maret 2024 hingga Mei 2025, EBW kembali diduga meminta uang secara rutin kepada Hariyono sebesar Rp1 juta per bulan, dengan dalih agar usaha wifi milik Hariyono tidak dipermasalahkan.
Jika ditotal, Hariyono mengaku mengalami kerugian mencapai Rp26.500.000.
Persoalan mulai terbuka ketika Hariyono memperoleh penjelasan langsung dari PT DBN bahwa usaha wifi miliknya sepenuhnya legal, dilengkapi Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan tidak melanggar ketentuan hukum. Atas dasar itu, Hariyono menghentikan pemberian uang.
Namun, menurut pengakuannya, EBW justru diduga melakukan ancaman bahwa usaha wifi milik Hariyono akan diproses oleh pihak kepolisian jika tidak kembali memberikan uang.
Dari rangkaian kejadian tersebut, Hariyono menduga kuat bahwa uang yang selama ini disetorkannya tidak pernah disampaikan kepada pihak kepolisian, sehingga membawa-bawa nama institusi Polri demi keuntungan pribadi.
Analisis Hukum: Pasal yang Berpotensi Diterapkan
Berdasarkan kronologi versi pelapor, sejumlah pasal pidana berpotensi diterapkan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, antara lain:
-
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Unsur pasal ini terpenuhi apabila seseorang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang.
→ Dalam kasus ini, EBW diduga menggunakan nama kepolisian untuk meyakinkan korban menyerahkan uang. -
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal ini dapat dikenakan apabila seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau uang yang bukan miliknya.
→ Uang yang diterima EBW diduga tidak pernah diserahkan kepada pihak yang disebutkan. -
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan (jika ancaman dapat dibuktikan)
Apabila terdapat unsur ancaman akan melaporkan atau memproses usaha korban agar korban menyerahkan uang. -
Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik Institusi, secara tidak langsung)
Jika terbukti membawa-bawa nama kepolisian tanpa dasar, tindakan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik institusi negara.
Selain itu, bila terbukti tidak memiliki kewenangan hukum, tindakan EBW juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan identitas atau pengaruh, yang kerap menjadi pintu masuk pengembangan perkara lebih luas.
Uji Integritas Penegakan Hukum
Hariyono berharap Polres Blitar dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan, terlebih menjelang pergantian Kapolres. Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan kerugian pribadi, melainkan menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Saya hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai ada kesan laporan ini dibiarkan karena terlapor mengaku oknum LSM,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blitar terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan diproses secara tegas atau kembali mengendap tanpa kepastian hukum. (Red)






