Polres Demak Tindak Tegas Pengeroyokan Remaja di Mranggen, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Kriminal18,028 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Mranggen,
Kabupaten Demak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak terus mendalami perkara tersebut, hingga saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Dari tujuh tersangka, tiga orang merupakan pelaku dewasa dan empat lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Aparat kepolisian menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan,dan profesional.

Kasat Reskrim Polres Demak IPTU Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,dan proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini,” tuturnya, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, Polres Demak berkomitmen menolak segala bentuk tindakan kekerasan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun.

Anggah menjelaskan, bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima informasi dari masyarakat yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang terkait adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.

Mendapat laporan tersebut,petugas piket SPKT Polsek Mranggen segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),dan setibanya di lokasi, petugas melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian dievakuasi oleh petugas kep Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.

Sesampainya di rumah sakit,korban langsung mendapatkan perawatan intensif dan sempat dinyatakan masih hidup. Namun, setelah menjalani penanganan medis secara maksimal, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28),warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18), warga Kecamatan Karangawen,Kabupaten Demak, serta empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MIF (16) warga Kecamatan Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen,Kabupaten Demak,serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar,sehingga berdasarkan hasil penyelidikan,para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.

“Dari para tersangka yang kami tetapkan, tidak ada yang tergabung dalam geng tertentu,dan mereka merupakan masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” jelasnya.

Hingga kini, polisi juga belum menemukan bukti adanya provokator maupun pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik menegaskan akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat, baik yang berada di lokasi kejadian pertama maupun kedua.

Sementara itu, salah satu tersangka menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf kepada keluarga korban.Ia mengakui ikut terlibat dalam aksi pengejaran, meski tidak berada di lokasi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Demak juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama pada malam hari.

Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya dan memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.

“Hal ini penting untuk mencegah kenakalan remaja seperti balap liar, tawuran,konsumsi minuman keras,serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan,” tegasnya. ( Saridin )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *