Jakarta — Mellani Setiadi, korban penghentian penyidikan atau SP3, hingga kini masih menunggu kepastian hukum melalui Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2025, Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik Polres Jakarta Selatan, yakni Fajar, untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan. Setelah itu, Mellani dan kuasa hukum melanjutkan pertemuan dengan pihak Wassidik Polda Metro Jaya, yang diwakili AKBP Wahyu, guna membahas tindak lanjut perkara tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Wassidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa akan digelar Gelar Perkara Khusus sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi atas proses penyidikan yang berujung pada SP3. Gelar perkara tersebut dijadwalkan pada 8 Januari 2026 pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor menyatakan, dalam gelar perkara nanti, pihak pelapor akan menghadirkan dua orang saksi ahli, sementara pihak Wassidik Polda Metro Jaya juga akan membawa saksi ahli. Seluruh pihak terkait dijadwalkan hadir untuk memaparkan argumentasi dan hasil analisis masing-masing.
Selain itu, pada 3 Januari 2026, Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pertemuan tersebut, pihak LPSK turut menanyakan kepastian jadwal Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan kepada LPSK bahwa Gelar Perkara Khusus akan dilaksanakan pada 8 Januari 2026 pukul 10 pagi di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor.

Namun demikian, kuasa hukum Mellani Setiadi mengungkapkan adanya kendala administratif yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Menurutnya, permintaan Resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik sudah diajukan sejak tiga hari lalu, namun belum juga diberikan.
“Kami sudah meminta resume BAP kepada penyidik. Jawabannya hanya ‘sebentar akan dikirim’, tapi sampai hari ini belum kami terima,” ujar Julianta Sembiring, SH, SE, selaku kuasa hukum Mellani Setiadi.
Julianta menegaskan, dalam praktik penanganan perkara pidana, permintaan resume BAP biasanya dapat diperoleh dalam waktu singkat.
“Biasanya kalau minta resume itu hanya dijepret, tidak sampai 10 menit sudah didapatkan. Ini justru belum diberikan, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku pihak pelapor,” tegasnya.
Pihak Mellani Setiadi berharap Gelar Perkara Khusus yang akan digelar Polda Metro Jaya dapat menjadi momentum untuk membuka kembali perkara secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait alasan belum diserahkannya resume BAP tersebut. (Syarifuddin)






