Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Tuntaskan Berkas Tersangka Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

daerah20,041 views

Kalimantan Timur – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), aktor utama penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Penyidik memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dipenuhi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan batubara ilegal yang berlangsung pada tahun 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Dalam perkara tersebut, MH berperan sebagai pemodal, penanggung jawab kegiatan, sekaligus pihak yang memerintahkan para operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan konservasi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penuntasan berkas perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan kehutanan yang terorganisir.

“Penyidikan terhadap tersangka utama ini menjadi bukti bahwa kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Sinergi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sangat menentukan keberhasilan penanganan perkara ini,” ujar Leonardo.

Setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan seluruh petunjuk jaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara atas nama MH lengkap atau P-21 pada 29 Desember 2025. Penyidik selanjutnya menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di pengadilan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat operator alat berat yang tengah melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja, wilayah yang kini masuk dalam delineasi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

MH diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir tiga tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap penambangan ilegal di kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan ekologis, terlebih kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi strategis dan berada di sekitar wilayah IKN,” tegas Dwi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kolaborasi ini memperkuat upaya penegakan hukum kehutanan dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *