Proyek P3-TGAI di Desa Cisalada Diduga Kurang Transparan

daerah14,065 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bogor – Dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat, terutama Petani, Pemerintah melalui program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) telah menggelontorkan dana untuk pembangunan saluran air yang menuju ke persawahan dengan tujuan untuk memudahkan Petani dalam bercocok tanam, sehingga dapat menghasilkan panen yang maksimal dan berkualitas.

Sesuai dengan tekhnis, proyek ini dikerjakan secara Padat Karya Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dengan cara Swakelola, dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja sekitar sebagai penerima manfaat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 banyak sekali Warga yang membutuhkan penghasilan tambahan. Namun sangat disayangkan, proyek yang berlokasi dikampung Cijambu, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan menggunakan anggaran Pemerintah tersebut terkesan tidak transparan, Rabu (17/04/21).

Pasalnya dilokasi pembangunan tidak terpasang papan informasi, sehingga Masyarakat tidak bisa melakukan kontrol sosial, karena tidak mengetahui besarnya anggaran dan peruntukannya. Padahal sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan informasi.

Sementara itu Eddy menjelaskan kepada awak media selaku warga Desa Cisalada, sangat menyayangkan dengan tidak adanya papan informasi.

“Seharusnya masyarakat lebih peduli lagi karena ini kan dikerjakannya dengan cara padat karya artinya pekerjaan ini dikerjakan oleh masyarakat jadi proyek ini harus terbuka, harus menginformasikan kepada masyarakat yang lain bahwa daerah kita khususnya warga petani mendapat bantuan dari pemerintah dengan dipasangnya papan anggaran biar masyarakat tau bahwa pemerintah telah memberikan bantuan untuk kelancaran irigasi agar dapat mengalir ke sawah – sawah petani dengan besar anggaran sekian sehingga masyarakat bisa ikut bertanggung jawab dengan memelihara irigasi yang telah diperbaiki tersebut jangan,” tuturnya.

Eddy menambahkan, dengan tidak dipasang papan anggaran seolah olah akan menutupi besar anggaran yang diterima buat pekerjaan P3 TGAI ini anggaran pemerintah bukan anggaran bapa kolot jadi harus transparana berapa anggarannya karena dari besar anggaran masyarakat bisa ikut mengontrol terkait bahan meterial dan pekerjaan-pekerjanya.

“Saya minta kepada instansi terkait untuk menindak kepada orang yang telah diberi kepercayaan untuk mengerjakan pekerjaan P3-TGAI yang tidak memenuhi kewajibannya memasang papan anggaran karena ini jelas melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008 tenteng keterbukaan informasi publik,” ucap eddy selaku warga Desa Cisalada.

Sementara awak media sampai saat ini belum bisa bertemu dengan ketua P3A hingga berita ini ditayangkan. (Abet/Nurman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *