Detik Bhayangkara.com, Kediri – Luar biasa dan patut diacungi jempol gebrakan dan gerak cepat dari Mas Bup Dhito ini. Pasalnya Bupati Milenial yang mempunyai gagasan brilian tersebut terus mengeluarkan jurusnya untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Kediri.
Gebrakan dan bukti nyata terkini dari Mas Bup kali ini yakni pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama warga Non Muslim untuk memperoleh pengakuan hukum atas status perkawinannya berupa Akta Perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan merupakan pengakuan hukum bagi Non Muslim yang telah melakukan pernikahannya. Untuk itu sebagai tindak lanjut atas arahan Mas Bup Dhito, Dispendukcapil sebagai lembaga yang berwenang akan memberikan segala kemudahan bagi warga Non Muslim yang ingin memperoleh Akta Perkawinan tersebut.
Ditemui di kantornya, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri Wirawan S.E, M.M, Ak mengatakan, bahwa arahan Mas Bupati, untuk selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, khususnya dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kini Dispendukcapil Kabupaten Kediri selalu siap melayani dengan sepenuh hati dan memberikan segala kemudahan bagi masyarakat Non Muslim yang akan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan Aktanya, “ucapnya, Rabu (2/6/2021).

“Dispendukcapil siap melayani pencatatan pernikahan warga Non Muslim sesuai keinginan mereka, mau kapan saja dan dimana saja. Mau hari kerja, hari libur, pagi siang atau malam dan ditempat ibadah, atau di rumah atau di kantor Dispendukcapil, petugas kami siap melayani sebaik-baiknya dan semua pelayanan itu gratis,” terangnya.
Lanjut pria yang dikenal dekat dengan awak media mengatakan, kami sudah menjalani pelayanan ini selama lebih 3 bulan ini sejak intruksi Mas Bupati, dan masyarakat sangat antusias dan senang dengan adanya kebijakan Mas Bup seperti ini.
Wirawan menambahkan, bahwa setiap Sabtu dan Minggu selain hari kerja, petugas dari Dispendukcapil Kabupaten Kediri selalu melayani pencatatan perkawinan warga Non Muslim, tidak ada istilah libur untuk memberikan pelayanan bagi warga Non Muslim yang menghendakinya, karena itu amanah Mas Bupati. Adanya kebijakan Mas Bup Dhito ini tentu saja membuat masyarakat terutama Non Muslim sangat terbantu dan memberikan kebahagiaan tersendiri dimana mereka bisa mencatatkan pernikahan dan menerima Akta Perkawinannya dengan mudah dan kapanpun.
Lanjut Wirawan menerangkan, seperti saat acara pencatatan perkawinan umat Hindu di Desa Sekaran.
“Warga sangat senang karena kini pencatatan perkawinan bisa dilayani sesuai dengan keinginan warga, baik waktu maupun tempat pelayanannya, ” pungkasnya. (RD)






