Program Pembangunan Daerah 5 Tahun, Bupati Koltim Tuntaskan Penandatanganan Berita Acara Penjaminan Kualitas KLHS – RPJMD

daerah13,170 views

Detik Bhayangkara.com, Kolaka Timur – Bupati Kolaka timur Hj. Andi Merya Nur, SIP pimpin rapat Musrenbang RPJMD Kab. Kolaka Timur Tahun 2021-2026 dan penandatanganan berita acara penjaminan kualitas KLHS RPJMD Kab. Kolaka Timur, Senin (5 juli 2021) di Aula Bappeda Koltim.

Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan , berkelanjutan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam sambutannya Bupati Koltim memaparkan bahwa penjaminan kualitas KLHS sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme atau tahapannya, termasuk substansi hasil KLHS telah di rekomendasikan, sedangkan pelaksanaan musrembang RPJMD merupakan agenda strategis dalam rangka penejaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah lima tahun yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. Dengan memperhatikan 10 misi pembangunan.

KLHS – RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Dokumen RPJMD.

Sehingga dengan tuntasnya Dokumen KLHS – RPJMD ini dapat dimanfaatkan dalam mengintegrasikan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kedalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021– 2026 untuk capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan mengakomodir isu strategis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, serta hukum dan tata kelola.

Permasalahan dampak pembangunan, khususnya degradasi lingkungan hidup dan konflik sosial yang terjadi semakin kompleks, sejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan tuntutan kehidupan sosial ekonomi masyarakat baik pada tingkat lokal dan nasional.

Permasalahan ini diperberat dengan mengemukanya fenomena perubahan iklim yang ditandai kejadian banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lainnya.

Persoalan-persoalan tersebut di atas mendorong munculnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah tentang pentingnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan mencegah timbulnya konflik sosial.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 15 dan PP KLHS Pasal 2, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Dalam rapat tersebut, selain Bupati, hadir pula Pj Sekda Koltim, Kepala Bappeda Kolaka, Bappeda Provinsi dan pimpinan OPD Lingkup Pemda Koltim. (@ntDB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *