ESDM Keluarkan Surat Penghentian Kegiatan PT. BDL

daerah13,298 views

Detik Bhayangkara.com, Bolmong – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, keluarkan surat perihal penghentian kegiatan pertambangan PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Surat tersebut, terbit tertanggal Senin (04/10/2021).

Dengan Nomor surat: B-4314/MB.07/DBT/2021. Yang ditujukan kepada Direktur Utama PT BDL Jalan raya AKD nomor 100 desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Bolmong.

Isi surat itu, sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian ESDM yakni :

1. PT BDL Belum memiliki kepala teknik Tambang yang  merupakan seseorang yang memiliki Posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya Operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

2. PT BDL belum memiliki persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pasca tambang dan dokumen lingkungan hidup.

3. PT BDL belum menempatkan jaminan reklamasi dan Jaminan pasca tambang.

4. Kegiatan pertambangan dari PT BDL berada di wilayah kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), dan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH).

Berdasarkan angka 1 dan angka 4 diatas diperintahkan kepada PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan Sampai dengan dipenuhinya Kelengkapan sebagai mana tersebut diatas.

Dikonfirmasi kepada Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Penempatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rendy Wajong membenarkan surat perihal Penghentian Kegiatan Pertambangan tersebut.

Saat ditanya sanksi ke perusahaan jika tak diindahkan, Rendy mengatakan tentu di aturan ada tahapan-tahapannya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Untuk sanksinya kami tunggu petunjuk pimpinan, karena surat penghentian kegiatan pertambangan sudah ada,” tegas Rendy. (fadly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *