Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Heru dan Roni Panjaitan, selaku Kuasa Hukum Pendamping warga dan pengurus lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat mendatangi Kejati (Kantor Kejaksaan Tinggi ) Jl Achmad Yani Pontianak Kalimantan Barat Untuk menyerahkan berkas-berkas surat risalah atau asal – usul tanah yang sudah di hibahkan kemasyarakat, menjadi lahan lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat, kini timbul sudah menjadi Sertifikat dengan No. SHM 998 tahun 2011 atas nama Dewi Inafiah menjadi lahan sengketa, Senin (27/12/2021).
Berkas-berkas surat hibah tersebut sudah pernah kita perlihatkan pada awak Media, dan kita naikan kepemberitaan sebelumnya di Media ini ditanggal 16 Desmber 2021 dengan Judul “Risalah Asal usul Pembangunan Lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat Dengan terbitnya Sertifikat tanah No. SHM 998 tahun 2011, terindikasi adanya Permainan Mafia Tanah”.
Menurut Roni Panjaitan, SH dengan ini menyampaikan, permasalahan lapangan Sepak bola Dharma Bhakti Jungkat yang menjadi lahan sengketa ini, selalu berkoordinasi dengan Pihak Kajati Kalbar.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Pengurus lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat, masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, khususnya dibidang DATUN,” ucapnya.
Untuk, imbuhhya, melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya.

“Tentunya karena ini Produk BPN, maka langkah selanjutnya kita akan melakukan proses pembatalan sertifikat dengan No. SHM 998 atas nama Dewi Anafiah tersebut,” jelasnya.
Menurut Roni Panjaitan, karena secara materil dimungkin cacat Administrasi. Kita juga akan melakukan upaya lain, setelah itu kita juga akan membuat pengaduan ke satgas mafia tanah. Tentunya langkah langkah tersebut juga harusnya kita lengkapi dengan data – data dokumen paling dan paling penting bagi kami kuasa hukum pengurus masyarakat Jungkat. Karena ini adalah aset-aset masyarakat Jungkat, ya tentunya harus mendapat dukungan Masyarakat setempat, Kepala Desa setempat, dari Kecatatan dan pemerintah Kabupaten Mempawah khususnya.
“Karena ini Aset Lahan lapangan bola Dharma Bhakti Jungkat, dan ini bukan hanya lapangan sepak bola yang selama ini dijadikan fasilitas umum, juga bisa dijadikan untuk kegiatan apa saja yang mendukung program pemerintah.
Ditambahkannya, termasuk ya nanti terselenggaranya kegiatan even-even, seperti untuk kegiatan MTQ dan juga kegiatan kepentingan umum bagi masyarakat. Jadi ini sangat kita sayangkan kalau aset ini,(lapangan bola) dikuasai oleh seseorang individu.
“Oleh sebab itu kami mendampingi pengurus dan warga masyarakat Jungkat untuk mempertahankan hak mereka selaku fasilitas umum. Dan dari kami selaku kuasa hukum warga bersama – sama Pengurus Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat. Adapun mengenai tanggapan dari pihak Kejaksaan tinggi, memintai kami juga untuk menyurati BPN, ini produk mereka dan juga meminta pembatalan Sertifikat, karena sertifikat ini keluarnya prematur tidak mendasar dari kejaksaan tinggi di Bidang Data dan Tata Usaha Negara (DATUN),” pungkas Roni Panjaitan, SH. (A.Rakhman Hudri)






