Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Mengingatkan kembali Akan Paket 132 miliar, pelebaran jalan menuju standar Ruas Sekadau Tebelian, mengutip kembali pada waktu pertemuan dibulan Agustus 2021, dengan satker BP2JK dan PPK BP2JN dipaket 132 miliar dengan judul pekerjaan pelebaran jalan menuju Standar Ruas Sekadau Tebelian.
Dari hasil investigasi Forun Wartawan Dan Lembabaga Swadaya Masyarakat( FW-LSM) Kalbar dan DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga Beserta Awak Media, dalam pertemuan pada waktu dibulan Agustus 2021 di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BP2JN) Kalbar, jalan Veteran bekas Gedung Kartini, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Seletan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Adi Normansyah, Kita mengingatkan kembali kutipan dari Satker Balai BP2JN Kalbar, bahwa Paket tersebut sudah di menangkan oleh PT perseroan terbatas BUMN badan usaha milik negara yaitu PT Nindya karya dengan kontrak 12/PKS/ HK/Bb20.6.2/ 2021 . Dengan nilai kontrak seratus dua belas milyar empat puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu rupiah ( Rp.112.041.513.000.00) pertemuan dengan Satker BP2JN Ir.Marlin Ramli serta PPK pejabat pembuat komitmen mengatakan bahwa mereka sudah melakukan kontrak dengan PT.Nindya Karya dan sudah persiapan di KPKN untuk penarikan Uang muka pekerjaan bahkan PPK sudah mengiyakan akan proses administrasi yang mereka lakukan saat pertemuan dengan Tim DPN Lidik Krimsus-RI serta Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar Adi Normansyah dan Syafarudin Delvin,SH.,yang masuk keruangan Satker BP2JN (Ir.Marlin Ramli), untuk mewakili Rekan- rekan Media yang menunggu diluar ruangan depan, saat itu dibatasi masuk, dikarenakan tidak bisa ramai Prokes Covid-19,” tutur Adi, Minggu (2/1/ 2022).
Dari hasil Pertemuaan waktu itu, banyak hal yang dikupas oleh Ir.Marlin Ramli, selaku Satker BP2JN Kalbar, atas pertanyaan tentang Proyek jalan Sekadau Tebelian yang menelan Dana 132 miliaran tersebut, DPN Lidik Krimsus-RI dan Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan barat prihal yang sangat krusial adalah proses penetapan pemenang lelang yang belum juga ditayang oleh POKJA BP2JK Kalbar tertanggal setelah penetapan di LPSE Pokja BP2JK Kalbar yang beralamat di jalan Dr Sutomo kota Pontianak.
Marlin menjelaskan bahwa BP2JN telah merima berkas penetapan dari BP2JK, yang telah di setujui kementrian PU PERA dan telah di Tanda tanda tangani oleh Kementerian PU PERA Pusat, dan Ir.Marlin Ramli, juga telah mengantongi SK sebagai Satker dari PU PERA.
“DPN Lidik Krimsus RI Serta Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( FW-LSM ) Kalbar, menanyakan tentang gimana hasil jika penyedia barang jasa yang tersandung hukum dan sudah di tetap kan sebagai tersangka oleh KPK komisi pemberantasan Korupsi padahal menurut Adi normansyah dan Syafarudin Delvin SH.bahwa KPK Sudah menetapkan tersangka kepada PT Nindya karya bagaimana cara evaluasi POKJA BP2JK dan sikap BP2JN yang telah mengatahui hal tersebut?,Marlin menjawab bahwa itu sudah menjadi ketetapan POKJA kalbar dalam evaluasi maupun sebelum masuk daftar hitam maka PT.Nindya Karya,masih bisa berkontrak dan ini sangatlah di sayangkan,” menurut Adi normansyah.
Lenjut Adi, mengapa evaluasi yang dilakukan oleh Pokja BP2JK Kalbar, yang sangatlah terkesan Asal-asalan dan tidak Profesional, dalam hal tersebut menurut Adi Normansyah.

Karena adanya salah satu penyedia Barang dan Jasa saat itu yaitu” PT.Sinar Arengka sudah diundang, pada tahap Evaluasi untuk hadir di POKJA BP2JK terkait untuk klarifikasi koreksi Aritmatik oleh PT.Sinar Arenka, diminta untuk melakukan persetujuan berkerja diangka yang telah terkoreksi dengan item-item Perkerjaan yang telah setujui, Dan Artinya bahwa Evaluasi Admintrasi PT.Sinar Arenka telah lulus pada tahap Evaluasi sebelumnya.Kenapa pada Evaluasi tahap 6 (enam) dan akhirnya menurut dimenangkan PT Nindya
[3/1 08.45] Detik A. Rahman: karya ?,ini ditanyakan langsung ke Satker BP2JN serta PPK yang mendampingi pada saat Pertemuan Audensi dengan DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga, Forun Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM)Kalbar.
Ir. Marlin Ramli selaku Satker menjawab, bahwa itu sudah kewenangan Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan sudah disetujui oleh Kementrian pusat.
Syafarudin Delvin,SH selaku Ketua Umum Forum Wartawa Lembaga Swadaya Masyarakat ( FW-LSM ) Kalbar, pada saat pertemuannya diruangan Pimpinan BP2JN Kalbar ( Ir. Marlin Ramli) untuk mewakili rekan-rekan awak Media, pada, Senin (23/8/2021) yang lalu, juga mempertanyakan hal yang sama dan, akan proses Lelang yang diikuti oleh Perusahaan PT. Nadya Karya dan PT Tuah Sejati yang tersandung Hukum Tipikor.
“Mengapa bisa dimenangkan oleh POKJA BP2JK Kalbar, Satker BP2JN Kalbar,” tanya Syafarudin Delvin kepada Bapak Ir Marlin Ramli. Marlin menjawab, bahwa Perusahaan PT. Nidya Karya maupun PT. Tuah Sejati itu dimenangkan,” karena becklis nya perusahaan/PT-PT yang dimaksud belum ditemukannya daftar hitam oleh BP2JK Kalbar, Satker BP2JN Kalbar maupun PPK BP2JN Kalbar,” kata Marlin.
Apa yang menjadi temuaan Kami DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga dan Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar kini, bukanlah hisapan jempol belaka” Dan sekarang terbukti, Bahwa PT.Nidya Karya diproses Oleh KPK Sita Aset Rp80 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Nindya Karya pada hari Jumat,31 Desember 2021 14:03 WIB,” ungkap Syafarudin.
KPK menyita uang serta aset senilai Rp80 miliar lebih terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan tersangka PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang serta aset senilai Rp80 miliar lebih terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan tersangka PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati “[Penyidik] telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).
PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati diduga merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek Rp 793 miliar dalam pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar, sementara PT. Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah sudah menyita di antaranya dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang telah diproses hukum sebelumnya.Mereka ialah Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
“DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga dan Furum Wartawan Dan Lembabaga Swadaya Masyarakat ( FW-LSM ) Kalbar, serta Rekan Awak media pada Hari senin (23/8/2021) bahwa apa yang pernah dikatakan pada dalam Petemuaan-pertemuaan , terkait Perusahaan/PT-PT ,dalam Hal ini dikantor POKJA BP2JK Kalbar,Satker BP2JN Kalbar ketemu langsung diruangan Ir. Marlin Ramli dan PPK BP2JN Kalbar Prima Farel, ST.M, Dan apa yang semua disampaikan terbukti kebenaranya bahwa adanya Kooporasi,yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI ) Bisakah Instansi-instansi terkait membantahi itu,” tutur Adi Normansyah. ( A Rakhman Hudri )





