Kado Buat Kapolres Bojonegoro Baru, Bisakah Selesaikan Dugaan Izin Galian di Desa Kliteh…⁉️

headline15,157 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Dampak adanya revisi UU Minerba (UU No.3 Tahun 2020) yang pada intinya menyangkut isu pengelolaan dan pengawasan, perpindahan kewenangan tersebut bisa menimbulkan berbagai risiko seperti hilangnya pendapatan daerah hingga kemungkinan kerusakan lingkungan, karena tiadanya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan di daerah. Seperti yang terjadi pada pertambangan yang berada di Desa Kliteh Kecamatan Malo kab. Bojonegoro – Jawa Timur.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa, aktivitas pertambangan tersebut ada beberapa dugaan penyalahgunaan dan rekayasa dalam terbitnya IUP yang berhasil dihimpun redaksi antara lain :

  1. Pertambangan tersebut dekat dengan bibir bengawan Solo, hanya berjarak sekitar 10 meter, tetapi mengapa bisa terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  2. Pelaku usaha dilapangan diduga CV Kurnia milik Fanta yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Semlaran, sehingga pemilik IUP diduga melanggar IUP pasal 7 ayat a/f dari surat keputusan menteri Investigasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal  nomor : 1024/I/IUP/PMDN/2021 yang berbunyi : pemegang IUP dilarang : a. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  3. Pemilik IUP hanya memiliki sekitar 1 Ha tanah, tetapi didalam IUP tersebut tertera seluas 21.35 Ha, sehingga patut dipertanyakan luas tersebut didapat dari mana? karena warga pemilik lahan di lokasi kordinat tersebut tidak pernah merekomendasi atau memberikan izin bahwa bersedia tanahnya diterbitkan izin pertambangan.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi kado Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad SH SIK MSi yang baru melaksanakan Sertijab pada, Jum,at (7/1/2022), untuk mengungkap serta memberikan sanksi terhadap oknum yang terlibat didalamnya.

“Terima Kasih Pak,” ucap Kapolres Bojonegoro saat dilapori awak media, (9/1/2021).

Semenjak kasus kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa wartawan Detik Bhayangkara.com saat mencari data, kini warga hanya berharap ada aparat penegak hukum untuk turun tangan ke desanya. dan dapat menyelesaikan kasus tersebut.

“Ngapunten pak, kulo boten wanton ngelaporke ten Polres (Maaf pak, saya tidak berani melaporkan ke Polres, arti Red),” ucap warga.

menurut warga, karena jaraknya dengan Bengawan khawatirnya akan keluar airnya, dan menggerus tanahnya sehingga muncul seperti danau.

“Sakniki mawon ten lokasi sampun nyumber tuyonipun (Sekarang saja dilokasi sudah keluar airnya, arti Red),” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *