Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Penahanan tersangka atas nama GL, perkara dugaan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada instansi Penerimaan dan Pendapatan Daerah (UPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari 2017 – 2020.
Hari ini Selasa, (18 Januari 2022) tim penyidik Kejati Kabar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd. 1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022. Setelah 2 (dua) dat bukti melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama ‘GL yang merupakan
Mantan Pelaksana pada UPPD Balai Karangon UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadministrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Sesuai Surat Perintah Penchanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd. 101/2022 tanggd 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 (dua puluh)
hari kedepan dan ditahan di Rutan Kelas 1 A Pontianak Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasd 3 Jo Pasal 18 ayat (1). (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tchun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasd 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi.
Tersangka ‘GL ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada. Unit instansi Pendapatan Daerah (UPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kabar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajb Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas Daerah.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kabar,
penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kolbar.Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rbu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” pungkas Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH. (Syafarudin Delvin, SH)






