Pengadilan Negeri Kota Bogor Gelar Sidang Gugatan Wanprestasi Konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi

daerah12,627 views

Detik Bhayangkara.com, Bogor – Pengadilan Negeri Kota Bogor telah menggelar sidang terkait Gugatan Wanprestasi oleh konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi terhadap PT Manakib Rezeki, pada Rabu (19/1/2022). Tuntutan penggugat yaitu meminta penyerahan akta jual beli dan ganti rugi atas keterlambatan proses unit rumah.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli dengan perkara No 214 terkait Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki yang diikuti kuasa hukum penggugat dari HartaKa & Co serta kuasa hukum pihak tergugat.

“Hari ini sudah berlangsung sidang dengan perkara No 214 dan dalam hal ini pihak yang tergugat adalah PT Manakib Rezeqi dengan klaster Alamanda Perumahan Bukit Mekar Wanginya,” ungkap Ardin Firanata dari HartaKa & Co didampingi oleh Dudy HartaKa usai sidang.

Menurut Ardin, sebelum proses hukum di Pengadilan ini, Tim Advokat dari HartaKa sudah melakukan langkah-langkah hukum secara prosedural yang diatur oleh Undang-Undang yaitu penunjukan sebagai kuasa hukum dari kliennya tertanggal 6 September 2021.

“Ini terkait substansi perjanjian yang ditanda tangani oleh para klien kami dengan pihak tergugat dalam hal ini yaitu PT Manakib Rezeki pada tahun 2018 s/d 2019, dengan point pentingnya yaitu pihak Tergugat “diduga” telah terjadinya Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang (tergugat),” papar Ardin.

Menurutnya, berdasar perjanjian pada tahun 2018-2019 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak diduga terjadi Wanprestasi. Sedangkan point kedua, tuntutan kliennya yaitu terkait kepengurusan administrasi atas hak rumah yang dibangun melalui kesepakatan dengan pihak PT Manakib Rezeki.

“Poin yang ketiga adalah terkait penyerahan legal standing objek yang dibeli oleh klien kami, sampai saat ini belum terpenuhi sama sekali. Oleh karena itu kami yakin dan percaya, pihak Pengadilan Negeri Kota Bogor ini sebagai wadah untuk mencari keadilan,” harapnya.

Ardin menambahkan, agenda sidang pertama sudah selesai dan majlis hakim mengarahkan untuk mediasi melalui hakim mediator. Namun, pihak tergugat meminta waktu sampai dua minggu dengan alasan mempersiapkan dokumen-dokumen terkait.

Merespons hal itu, penggugat menyatakan tidak sepakat dan menilai selama proses itu tergugat tidak mewakili substansi yang harus dimediasikan yaitu tuntutan. Selain itu, berpatokan dengan SEMA No 1 tahun 2016 bahwa, mediasi itu dilakukan lazimnya satu minggu.

“Pihak tergugat tidak mewakili substansi yang harus dimediasikan yaitu tuntutan terkait pembangunan unit, kepengurusan atas alas hak dari pada unit rumah tersebut dan sekaligus penyerahannya kepada klien kami ,” beber Ardin.

Ardin juga menyampaikan bahwa, konsumen perlu mendapat perlindungan secara umum dari Pemkot Bogor selaku pemberian izin kepada pengusaha perumahan tersebut. Karena, seharusnya Pemkot tidak hanya memberi izin, tapi juga melakukan pengawasan dalam pelaksanaan izin tersebut.

“Jangan hanya sebatas memberikan izin saja, tetapi harus ada pengawasan dalam pelaksanannya baik mikro maupun makro dilingkungan Kota Bogor,” tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT Manakib Rezeki, Susanto Hutama mengatakan, hasil dari persidangan ini yaitu pemeriksaan identitas kuasa hukum. Namun, penggugat principal dan tergugat principal tidak hadir.

“Berkaitan para principal tergugat dan penggugat tidak hadir, maka sidang ditunda satu pekan hingga Rabu mendatang dan masih dalam agenda mediasi,” ucap Susanto.

Saat ditanya data-data dari penggugat, dia mengklaim bahwa sudah terlaksana akta jual beli dan sertifikat berdasarkan data dari notaris. Menurutnya, para penggugat melakukan akad kredit, maka sertifikatnya ada di Bank BTN dan Indomobil Finance.

“Jadi menurut kami proses jual belinya sudah clear, karena sertifikatnya sudah ada di Bank dan Finance. Jika sudah ada akta jual beli, otomatis sudah ada peralihan hak, sekaligus sudah balik nama atas nama debitur dalam hal ini penggugat,” jelasnya. ( A/A )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *