Detik Bhayangkara.com, Boyolali – Warga Kweni,Teras Boyolali menjadi korban bujuk rayu disertai Penipuan oleh rekan sendiri, Hartiningsih (47th), Kamis ( 27/1/2022 ).
Bermula Djayusman bersama istri meminjam sertifikat rumah yang di tempati Hartiningsih bersama keluarganya, sertifikat yang dijaminkan di BPR Bank Syariah Boyolali sebesar 50 juta, kejadian tahun 2012 itu sempat menghebohkan masyarakat Boyolali
Hartiningsih bersama suami mendatangi pihak Bank BPR Syariah Sragen guna untuk menanyakan pinjaman Djayusman, setelah mengetahui rumahnya akan dilelang Bank dan kabar itu di dapat Ningsih dari media cetak, karena tidak pernah merasa mengajukan permohonan hutang atas nama dirinya ( Hartiningsih)/ Suaminya akhirnya melunasi sisa pinjaman sebesar kurang lebih Rp 21 Juta terlampir dalam kwitansi bank tersebut, ( 21 /04/2014)
Sedangkan Djayusman sendiri pernah membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi hutang atas pinjamannya di Bank BPR Syariah Sragen di Boyolali kepada Hartiningsih.
Ternyata apa yang dijanjikan Djayusman hanya isapan jempol alias bohong, ketika dikunjungi di rumahnya malah yang bersangkutan bersama istrinya sudah raib alias rumah sudah kosong.

Hingga Pihak Bank telah melelang obyek jaminan pinjaman sebesar Rp 50 jt dan akan dieksekusi, dari pihak korban akan melakukan upaya lain, Hartiningsih ke kantor notaris yang ditunjuk Bank untuk klarifikasi tanda tangannya (26/01/2022), tetapi notaris/PPAT tidak berada di tempat, korban sendiri tidak merasa tanda tangan pengajuan kredit di Bank ataupun Tanda Tangan SKMHT (Surat Kuasa Mengikat Hak Tanggungan) atas namanya.
“Merasa dirugikan nama baiknya baik secara moril dan materil saya akan laporkan semua ini ke Pihak Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah, khususnya Polda Jawa Tengah, Otoritas Jasa Keuangan,Bank Indonesia,Ketua Notaris baik Kabupaten Boyolali maupun Nasional,Komnasham, dan surat resmi ke Kapolri,” ucap Hartiningsih.
Ketika awak media bertemu dengan Kuasa Hukum Hartiningsih, Adv. DR. RR. Nugroho, SH, MH guna menanyakan mengenai nasabah tersebut, dirinya menyampaikan dan membenarkan bahwa yang bersangkutan adalan korban yang layak diperjuangkan,secara by data ternyata ada poin poin kesalahan dasar mulai pencairan kridit 50 jt oleh peminjam sertifikat/debitur an. Djayusman,pemasangan SKMHT.
“Proses Lelang yang menyalahi aturan,” ujarnya.
“Yang jelas kami sebagai penerima kuasa akan melakukan upaya hukum lain,staff kami sudah lakukan investigasi data di lapangan sebagai pelengkap laporan kami,mediasi yang kami ajukan tidak menemukan titik terang ,biar gelar Perkara karena merupakan dugaan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun dan jo 264 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 8 tahun,” tuturnya. ( Narso Jr )






