Detik Bhayangkara.com, Kab. Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dalam waktu dekat akan melaksanakan pilot project Kampung RJ (Restorative Justice) yang direncanakan akan dilaksanakan di Keraton Surya Negara, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kampung RJ merupakan salah satu proyek unggulan Kejari Sanggau dalam melakukan upaya pendekatan hukum kepada Masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Sanggau Anton Rudiyanto, saat mengadakan ramah tamah kepada seluruh awak media yang ada di Kabupaten Sanggau, di Kantor Kejari Sanggau, Jumat (11/3).
Kepala Kejari Sanggau Anton Rudiyanto menyebutkan, akan melibatkan seluruh komponen Masyarakat dalam pelaksanaan pembentukan Kampung RJ.
“Kita akan melibatkan seluruh komponen Masyarakat dalam pelaksanaan nya nati, baik dari Pers, tokoh adat, tokoh agam dan kepemerintahan akan kita libatkan semuanya,” ungkapnya.
Menurut Anton, Restorative justice menjadi pokok utama memperbaiki kondisi Masyarakat terkait masalah hukum. “Tidak semua masalah hukum harus berakhir di penjara,” bebernya.
RJ itu sendiri, adalah untuk menyelesaikan kasus dari awal, ada upaya dan langkah langkah yang harus di tempuh dalam pelaksanaanya.
“Terutama untuk kasus yang terbilang kecil, dan tergolong dapat di selesaikan tanpa harus berakhir di penjara,” paparnya.
Anton Rudiyanto akan meminta Kasi Intel Kejari Sanggau untuk segera mendata daerah mana saja yang berpotensi untuk di bentuk Kampung RJ dalam waktu dekat ini setelah terlaksana pilot project Kampung RJ di Keraton Surya Negara. ( Peru Artiadi )






