SK Sudah Habis, Ketua PCNU Landak Sebut Ada Oknum Gunakan Kop Surat PWNU Kalbar

daerah14,353 views

Detik Bhayangkara.com, Landak  – Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat (Kalbar) sudah habis sejak 24 Februari 2022 lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Landak KH. Ahmad Fauzi menyampaikan, bahwa setelah masa kepengurusan itu habis, saat ini terjadi kekosongan program di PWNU Kalbar.

Fauzi pun mengatakan, sebelum SK habis, dari PWNU sendiri telah membentuk kepanitiaan Konferwil (Konferensi Wilayah) VIII. Sementara jika ingin perpanjangan jabatan, maka harus disetujui oleh PCNU se-Kalbar.

“Informasinya sebelum SK habis telah membentuk Kepanitiaan Konferwil VIII dan panitia ini yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam mempersiapkan Konferwil VIII PWNU Kalbar,” katanya, Jumat (01 April 2022).

Kalau surat perpanjangan masa jabatan, lanjut Fauzi, harus dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

“Dan itu pun tidak akan mungkin keluar, karena tanpa dilampiri surat rekomendasi dari PCNU se-Kalbar. Selama ini kami selaku ketua-ketua PCNU tidak pernah menandatangani surat mandat perpanjangan masa jabatan dan kalau ada surat perpanjangan tersebut, menurut pendapat kami akan menjadi cacat konstitusi karena tidak memenuhi syarat usulan dari PCNU se-Kalbar,” tegas Fauzi.

Selanjutnya Ketua PCNU Kabupaten Landak itu mencontohkan sebagaimana kasus yang ada di PBNU periode yang lalu ketika masa baktinya habis dan Muktamar tidak bisa dilaksanakan karena Covid-19, PBNU meminta persetujuan perpanjangan dari PWNU se-Indonesia dalam bentuk Konferensi Besar (Konbes).

“Demikian juga dengan perpanjangan PWNU dan PCNU mestinya harus sesuai dengan syarat yang tertuang di dalam AD/ART,” jelas Fauzi.

Ia pun menegaskan, bahwa yang tertuang di beberapa media sosial yang mengatasnamakan PWNU Kalbar itu merupakan mantan pengurus dan fokus ke Konferwil saja.

“Terkait dengan press release yang dikeluarkan oleh mantan pengurus PWNU yang dimuat di beberapa medsos, saya berpendapat bahwa pertanggal 24 februari 2022 mandatnya sudah habis jadi mantan pengurus tidak perlu memikirkan  program pengadaan sekretariat, rakerwil dan lain-lain cukup segera laksanakan Konferwil saja,” ungkap Fauzi.

Pihaknya juga menerangkan seeloknya saat SK berlaku kepengurusan PWNU Kalbar menyelesaikan tugas dan programnya dalam 5 (lima) tahun.

“Setelah SK habis,semestinya saat SK masih hidup dengan masa bakti 5 tahun semua program telah diwujudkan,” terangnya.

Adapun pasca kejadian ini Ketua PCNU Landak bersama belasan Pengurus Cabang lainnya mengirimkan surat permohonan kepada PBNU agar Konferwil segera dilaksanakan, agar nahkoda PWNU kalbar.

“Kenapa harus dipercepat, agar Nahkoda PWNU Kalbar tidak terjadi kekosongan. Demikian juga keberlangsungan program kerjanya dalam rangka menyambut distribusi program PBNU sesuai pernyataan ketua Umum Tanfidiyah PBNU Gus Yahya Cholil staquf”.

“Yang harus menyambut program Pengurus PBNU yang baru ya pengurus PWNU Kalbar yang baru bukan matan Pengurus PWNU,” tambahnya.

Selain itu, Fauzi menegaskan PWNU saat ini fokus dorong panitia Konferwil supaya segera melakukan tugasnya. Sementara untuk rencana program PBNU, tinggal kumpulkan dan pihaknya bersama para pengurus PCNU yang masih aktif dan SK masih berlaku untuk bersama-sama menyambut dan mensukseskannya.

“Alasannya karena ada program PBNU, lalu Konferwil ditunda itu hanya alibi oknum mantan pengurus PWNU saja. Tetap saja ternilai urgensinya lemah untuk menunda Konferwil”.

“Program PB bisa dikerjakan bersama dengan PCNU yang ada SK-nya. Kami akan selalu mendukung program PBNU di Kalbar, apalagi jika sekalian diadakan Konferwil ini akan lebih mantap dan semarak lagi,” terangnya.

Selanjutnya Fauzie menyebutkan, jika benar akan dilaksanakan bulan Mei 2022, alangkah lebih indah apabila program Halaqoh se-Kalimantan di Kalbar bersamaan dengan Konferwil PWNU. Lalu apa urgensinya konferwil diundur ke September.

“Para pengurus PCNU di Kalbar mengharapkan kepada panitia bisa mempersiapkan Konferwil semaksimal mungkin sebelum enam bulan pasca SK PWNU  habis masa baktinya, sesuai dengan ketentuan AD/ART,” tegasnya.

Selain polemik itu, juga tersebar di media tentang pernyataan buruk.

“Sebenarnya itu karena dipicu oleh tindakan oknum mantan Pengurus PWNU yang beraksi dengan menggunakan kop surat dan bertandatangan serta berstempel atas nama PWNU untuk koordinasi pra Konferwil pada 29 Maret kemarin,” ungkapnya.

Terakhir, Fauzi menjelaskan ada oknum di mantan pengurus PWNU yang mengatasnamakan PWNU dengan menggunakan kop surat seolah masih legal.

“SK PWNU habis tertanggal 24 Februari 2022kemarin, mestinya yang membahas hal-hal pra Konferwil itu panitia. Karena panitia yang masih legal bertindak. Kami menilai oknum pengurus PWNU ini merasa seperti masih berkuasa saja,” pungkasnya. (A. Rakhman Hudri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *