Lelang Proyek Rehabilitasi Gedung Aula Dekranasda dan Pembangunan Pagar Museum Kalbar Terindikasi Syarat Loby loby Pemenang Lelang

headline12,190 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar –  Bertempat di salah satu Cafe di Kota Pontianak, R. Hoesnan, SE saat pertemuan malam hari (28 Mei 2022) bercerita Bahwa dirinya memonitoring proses Tender Lelang sebagai sosial control di kegiatan pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat ,di Pokja / Pokmil IV Provinsi Kalimantan Barat ,di tayangkan melalui LPSE .Kalbar.prov.go.id/ eproc 4, dengan Kode Tender ( 872 7097 )
Nama Tender : Rehabilitasi Gedung Aula Dekranasda serta Pagar meseum provinsi Kalimantan Barat ,
Dengan pagu Dana Rp.19.000.000.000,- ( sembelas milyar Rupiah ), HPS Rp 16.285.255.815,97,- ( Enam Belas miliar Dua Ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh lima Ribu delapan ratus lima belas sembilan puluh sen )

Dengan kronologi secara nyata bahwa, Hoesnan, SE sebagai Ketua DPD Dewan Pimpinan Daerah PROJO Kalimantan Barat mengatakan, bahwa indikasi terkait loby loby di beberapa paket tender lelang di Pemprov syarat dengan indikasi loby loby.

Hoesnan juga mengatakan, bahwa dirinya langsung mendengar dan berbicara langsung kepada salah satu orang yang berpengaruh terhadap salah satu penyedia jasa yang dimenangkan oleh Pokja IV.

“Anehnya, kok bisa orang yang bukan ASN Aparatur Sipil Negara ataupun sebagai direktur perusahaan mengatahui hasil evaluasi Pokja IV, bahwa semua penyedia jasa gugur dan yang akan menang adalah urutan 8 sebagai pemenang, padahal jadwal evaluasi masih berlangsung, dan belum satu pun penyedia jasa yang di undang klarifikasi , ternyata pembicaraan tersebut nyata terjadi ketika saat evaluasi di tanggal yg di tentukan lulus satu penyedia jasa saja ,dan saat dari hasil pembuktian benar ada nya urutan 8 menjadi pemenang tender,” kata Hoesnan.

Disini dapat disimpulkan adanya indikasi loby loby proses lelang di Pokja IV maupun adanya Indikasi PPK Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Kabid Kepala Bidang Sub Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Permukiman Kalimantan Barat terhadap Calon Pemenang tender Dekranasda.

Dalam hal ini Hoesnan akan berupaya untuk melakukan upaya hukum agar semua proses tender lelang dapat berjalan sesuai prosedur imbuh Hoesnan,

Bahwa 8 ( delapan ) penyedia Jasa atau peserta lelang yang mengikuti tender tersebut Atas kegiatan rehabilitasi Gedung aula dekranasda ,terjadi sanggahan dari salah satu penyedia Jasa , dan jawaban sanggahan dari Pokja IV kelopak kerja / Kelompok Pemilihan menjawab sanggahan terkait Dokunen Salah satu penyedia jasa dokumen palsu , ini sangat lah di sayang kan terjadi ,atas jawaban Pokja IV .yang tidak mengundang klarifikasi terhadap penyedia jasa baik dari urutan 1 sampai 7 penyedia jasa ,

“Terkait pemalsuan ini sangat menarik untuk di kupas secara tuntas , atas sanggah dan jawaban sanggah diri nya akan menyurati KIP ( Komisi Informasi Publik ) berfungsi sebagai Menjalan kan Undang Undang kertebukaan informasi Publik dan peraturan pelaksanaan nya , menetap kan petunjuk tekhnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi dan nonlegitasi terkait sengketa proses lelang di Pokja IV Pemprov Kalimantan Barat perihal lelang Renovasi Gedung Dekranasda di kawasan museum Kalbar,” ungkapnya.

lanjut, Hoesnan mengatakan, bahwa dokumen penyedia Jasa nanti nya akan Di buka secara transfaran ,oleh KIP ( Komisi Informasi Publik ) dan meminta apakah pelmalsuan dokumen seluruh penyedia benar benar valid , secara umum kita tau sama bahwa dokumen penawaran penyedia jasa terindikasi pelmalsuan secara masiv terstruktur baik yang menang lelang maupun yang kalah lelang Baik yang sudah di tetap kan dan berkontrak ini bisa di indikasi kan cacat hukum Jika dilakukan forensik tanda tangan atas ke benaran jika masalah ini benar benar dilakukan Oleh APH Aparat Penegak Hukum , dikarenakan pinjam pakai perusahaan contohnya Tanda Tangan penyedia jasa di dalam dokumen penawaran belum lah tentu tanda tangan direktur yang sebenar nya melainkan Dilakukan oleh jasa pembuat penawaran serta di up load di LPSE , ini biasa terjadi oleh penyedia jasa , bukan saja pemalsuan dokumen dokumen yang di syarat kan ,ini akan kita bukti kan dengan ada nya bukti-bukti cukup.

Hoesnan, SE juga melihat terkait alamat yang digunakan oleh pemenang tender alamat tidak jelas dalam arti kata tidak ada alamat yang dinyatakan , terkait penjelasan Pokja IV yang diketuai oleh :
1. Gusti Sudirman ,S.KM
2. Pandi Agus Triono .S.PI
3. Hendra Dwi Prasetyo .A.md .AK.

“Sebagai Pokja IV / Pokmil di ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) Pemprov Kalbar, bahwa berdasar kan pasal 17 ayat 1 dan 2 serta pasal 5 Undang Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ) tentang kedudukan ( Domilsi), bahwa itu sah sah saja jika alamat yang terdaftar benar adanya, akan tetapi ini kan alamatnya tidak sesuai boleh di katakan abal-abal bahkan tidak ada sama sekali, dan hal lebih lebih dari pemalsuan dokumen kualifikasi perusahaan,” beber Hoesnan.

Jika dalam proses lelang tender untuk saat ini peran serta Pokja sangat mendominan secara internal 100% menjadi hak panitia secara objektif dalam proses tender dan di atur dalam Undang Undang tentang pelaksanaan proses lelang jika dilaksanakan secara adil dan benar benar sesuai intergritas sebagai ASN Aparatur Sipil Negara dan tidak melakukan penilaian secara Adil serta menjalankan Tugas mulai dari awal tender, up load penawaran tender dan hasil.pembukaan penawaran dan valuasi menjadi hak panitia secara internal.

“Dalam hal ini peserta lelang tidak dapat mengetahui dokumen satu sama lain karena tidak ada nya saksi saksi dari peserta lelang yg ikut tender sifat nya sangat rahasia.Tetapi kenyataan nya panitia Pokja bisa memberikan bocoran terhadap hasil proses lelang kepada peserta lelang yang di indikasikan loby loby terhadap calon pemenang tender atau sudah mengatur semua proses lelang ,dan ini akan kita buktikan,” kata Hoesnan kepada awak media,

Perlu diketahui juga, bahwa jika kita urut satu satu penawaran terkait pemalsuan dokumen penawaran, boleh dikatakan hampir 100 % cacat hukum baik yg masih dalam proses evaluasi maupun yang sudah terkontrak , dikarenakan apa ?.

Hoesnan, SE menjelaskan dan menegaskan lagi pernyataannya di awal pembicaraan, bahwa dari mulai pembuatan proses penawaran semua penyedia jasa terbiasa dengan pinjam pakai perusahaan, dan ini boleh dikatakan sah sah saja, akan tetapi dampak dari pinjam pakai juga bisa terjadi pemalsuan tanda tangan Direktur perusahaan yang dipakai oleh si pembuatan penawaran, dikarenakan Tanda Tangan direktur PT ( Perseroan Terbatas ) atau CV ( Commanditaire Vennotshcaap ) Persekutuan Komanditer yang di pakai oleh Peminjam perusahaan jarang sekali yang tanda Tangan asli oleh Direktur, melainkan si pembuat penarawan atau yang pinjam perusahaan untuk melakukan Tanda Tangan direktur perusahaan dipalsukan walaupun se izin sipunya Perusahaan ini tidak dapat di benarkan demi hukum.

“Akan tetapi ini tidak dilakukan evaluasi serta klarifikasi secara sungguh sunguh oleh Pokja bahkan terkesan biasa saja,” ujar Hoesnan, SE kepada awak media.

Artinya Pokja juga harus melakukan evaluasi dan klarifikasi sedetail detailnya jika hasil up load penyedia jasa di Apendo merupakan enkripsi file file penawaran penyedia jasa yang di up load ke server LPSE Lembaga Penyedia Secara Elektronik, jadi ini tidak bisa di edit lagi maupun di ubah secara manual , ini bisa untuk membuktikan keabsahan baik pemalsuan dokumen lelang yang di upload oleh penyedia jasa, maka hal ini semua Pokja juga harus hati-hati dalam menjalankan tugas sebagai petugas Pokja Kelompok Kerja dari ULP di pemerintahan, baik di Provinsi atau Kabupaten / Kota secara umum.

“Kejadian ini akan kita upayakan menyurati semua instansi baik dari unsur Aparatur Sipil Negara (APH) maupun Kepala Daerah serta Kepala Dinas terkait dan berkoordinasi sampai tingkat Komisi Pemberantasan Korupsi, jika terbukti adanya loby loby perihal proyek lelang Rehabilitasi Gedung Aula Dekranasda serta Pagar meseum Kalimantan Barat,” pungkas Hoesnan, SE sebagai sosial kontrol di Kalimantan Barat, dan berharap semua dituntaskan secara adil. ( Syafarudin Delvin,SH)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *