Laporan Pidana yang Berujung Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pati

detik bhayangkara14,072 views

Detik Bhayangkara.com, Pati – Kuasa hukum kasus tindak pidana perbankan hari ini mendatangi pengadilan Negeri kelas 1A Pati untuk mengikuti sidang pertama terkait permohonan pemeriksaan praperadilan melawan Polres Pati atas nama Mashuri Cahyadi, Kamis ( 09/06/2022 ).

Salah satu kuasa dari pemohon yaitu Sofyan Hari, SHI,C,LSC,C, mengatakan, bahwa hari ini merupakan agenda pembacaan gugatan permohonan praperadilan.

Dalam hal ini pada prinsipnya dirinya berpedoman pada pasal, 80, 82, ayat (1) huruf B, KUHAP/tentang praperadilan bahwa Polres Pati telah menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan) dengan Nomer: S,Tap/120,B/VII/2018/Reskrim dan Nomer:SP,sidik/4534,C/VII/2028/Reskrim tertanggal 18 Juli 2018 dalam perkara dugaan pidana perbankan atas nama Djoko Prajitno Oetomo selaku pihak PT, CIMB, Niaga cabang Semarang yang pernah dilaporkan pada Tahun 2015.

Sofyan menambahkan, pada saat melaporkan beliau terduga pelaku juga sudah melakukan upaya hukum yakni perdata dan sudah diputus inkrah pada Tahun 2020 di tingkat kasasi dan menyatakan bahwa pihak Bang tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Menurut Sofyan sidang praperadilan ini akan dilaksanakan secara maraton setiap Hari dan maksimal 7 Hari harus sudah diputuskan.

“Besok pagi agendanya adalah mendengar termohon yakni Polres Pati,” terangnya. (Sunarso/Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *