Detik Bhayangkara.com, Koltim – Beberapa orang mahasiswa asal Kabupaten Konawe yang tergabung dalam KIP Sultra, dan konsorsium pemerhati Koltim menggelar aksi damai di depan kantor DPRD koltim, Kamis (14/7/2022).
Dalam orasinya Anjarwan sebagai korlap dalam aksi tersebut cukup meminta kepada pihak DPRD agar menjalankan pemilihan Wabup koltim sesuai dengan amanah Undang-undang.
Tidak berselang lama para pendemopun diperkenankan untuk berdialog langsung dengan anggota dewan, saat itu yang hadir Ramli Majid.
Asnul sebagai bagian dari anggota aksi, saat dalam pertemuan bersama anggota DPRD Ramli Majid yang didampingi oleh Sekwan DPRD, Abraham menyampaikan bahwa, tujuan kedatangannya bersama mahasiswa konawe bukan untuk menghalangi proses demokrasi yang sedang berjalan.
Namun Asnul berharap agar demokrasi berjalan sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ada. Jalannya demokrasi ini jangan karena kepentingan seseorang dan kedekatan sehingga terselenggaranya pemilihan wakil Bupati.
“Pasca putusan incrah dari pengadilan kemarin, kita ingin bertanya, mana penting memilih Bupati atau wakil Bupati?,” ucapnya.
Lanjut Asnul, saya juga lihat media tanggal 14 kemarin bahwa pak Sekwan berfoto bersama teman-teman lain yang judulnya disitu Mendesak pak Bupati untuk segera menyerahkan rekomendasi untuk di selenggarakan pemilihan wakil Bupati, ini yang menjadi keberatan kami yang dimana.
“Berpikirnya kami, kok pak Sekwan, teman-teman DPR apa mereka punya otak atau tidak tentang putusan 14 juni,” katanya.
“Sepengetahuan saya, sebelum terselenggaranya demokrasi yang kami inginkan bahwa wajib teman-teman DPR melakukan paripurna pemberhentian Hj Mery sebagai Bupati Kolaka timur,” tutup Asnul.
Sebelumnya untuk diketahui, kepada salah seorang warga bahwa Asnul mengaku sebagai Pamtup Bupati koltim dengan fungsi Pengamanan Tertutup.
Menanggapi pertanyaan tersebut di atas, seorang tokoh masyarakat yang juga ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Asri Alam, terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah Kab. Kolaka Timur, saya pikir kita tidak perlu terjebak dengan spekulasi wacana pemilihan secara berpasangan.
“Saya katakan “Spekulasi”, karena fakta saat ini yang sedang berproses adalah pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur, dan itu sangat jelas dasar hukumnya sesuai surat Kemendagri No. 132.74/7338/OTDA Dan surat Gubernur Sultra No. 132.74/5331, yang kemudian oleh DPRD Koltim telah ditindak lanjuti dengan terbentuknya Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur,” jelasnya.

Saat ini, empat parpol pengusung SBM sebagai pemenang Pilkada Koltim 2020 yang oleh UU diberikan hak istimewa untuk mengusulkan calon, juga telah menyampaikan usulan nama calon Ke DPRD melalui Pj Bupati Koltim. Itulah fakta realitas proses yang terjadi saat ini. Jadi, terkait wacana pemilihan secara berpasangan, sekali lagi saya katakan masih sebatas spekulasi yang belum ada dasar hukumnya.
Lanjut Asri, lantas bagaimana dengan putusan pengadilan yang sudah incrah terhadap kasus OTT Ibu Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur non aktif?. Untuk dipahami, bahwa putusan pengadilan tidak memberhentikan Ibu Merya sebagai Bupati Kolaka Timur, putusan tersebut hanya menjadi dasar untuk memberhentikan Ibu Merya.
Secara dejure Ibu Andi Merya masih Bupati Koltim non aktif sampai adanya pemberhentian yang ditandai keluarnya SK pemberhentian dari Kemendagri atas nama Presiden.
Sekali lagi lanjut Asri, saya tegaskan bahwa Pointnya adalah putusan pengadilan tdk memberhentikan Ibu Merya, melainkan hanya menjadi dasar untuk pemberhentiannya.
Jadi spekulasi adanya pemilihan secara berpasangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 174 UU 10/2016, hanya mungkin terjadi apabila Kemendagri mengeluarkan surat baru yang membatalkan proses pilwabup yang sementara berjalan dan memerintahkan untuk dilakukan pengisian kekosongan jabatan secara berpasangan.
Kemendagri dalam mengeluarkan kebijakan pengisian secara berpasangan tentu pula harus betul-betul mempertimbangkan beberapa hal antara lain :
Pertama, Kemendagri terlebih dahulu harus mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Andi Merya sebagai Bupati non aktif, sehingga unsur kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pasal 174 diatas dapat terpenuhi.
Kedua, Kemendagri harus betul-betul mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi waktu, pilwabup saja yang prosesnya sementara berjalan saat ini sudah memakan waktu lebih dari satu tahun, apalagi kalau dimulai dengan proses yang baru dimana harus dimulai dengan lobby baru, rekom baru, calon baru, sehingga membuat tidak adanya jaminan dan kepastian untuk selesai sampai terlaksananya pilkada 2024.
Ketiga, membatalkan proses yang sementara berlangsung tentu akan berkonsekwensi terhadap anggaran yang sdh digunakan selama ini oleh Panitia Pemilihan di DPRD, bagaimana dgn pertanggung jawabannya.
Ketiga hal tersebut diatas harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang, tidak hanya mengakomodir kepentingan kelompok tertentu, tetapi betul-betul memperhatikan kepentingan besar daerah Kolaka Timur untuk segera memiliki pemimpin defenitif.
Olehnya itu, saya hanya bisa menegaskan bahwa tugas kita sekarang sebagai “Anak Koltim” adalah mengawal dan memastikan pemilihan Wakil Bupati Koltim yang prosesnya sementara berjalan di DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga pada saatnya nanti akan terpilih Wakil Bupati yang Insya Allah selanjutnya akan dilantik menjadi Bupati Koltim definitif, sehingga harapan untuk keberlanjutan dan terlaksananya visi misi “SBM AMAN” disisa masa jabatan yang ada dapat terwujudkan.
“Dan yang tak kalah pentingnya adalah fokus untuk perjuangan Ibu Diana SBM yang merupakan representasi dari Bupati terpilih Alm. H. Samsul Bahri Madjid dalam pemilihan yang akan digelar,” tutup Asri. (@ntoDb)





